AMBON, BABETO.ID – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Maluku Maluku Utara (Bank Malut) memutuskan melakukan penyegaran terhadap sejumlah posisi strategis dalam struktur kepengurusan perseroan.
RUPS yang digelar pada Senin (24/8/2026) tersebut dihadiri seluruh pemegang saham dari 24 wilayah di Maluku dan Maluku Utara.
Forum itu turut dihadiri Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Direktur Utama Bank DKI serta para kepala daerah dari kabupaten dan kota di kedua provinsi.
Salah satu keputusan yang menjadi perhatian adalah usulan Ichwan untuk menduduki posisi Komisaris Utama Independen.
Namun, pengangkatan tersebut belum efektif karena masih menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain Ichwan, Faizal Kilian ditetapkan sebagai Komisaris Independen dan mulai efektif sejak RUPS ditutup.
Perubahan juga dilakukan pada jajaran direksi. Zulfikryshah disetujui untuk mengisi posisi Direktur Keuangan dan berlaku efektif setelah RUPS berakhir.
Sementara itu, untuk posisi Direktur Kepatuhan, RUPS mengusulkan Xaverius Robert Ondang sebagai calon pengganti Abidin yang masa jabatannya akan berakhir.
Xaverius masih harus menjalani proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) di OJK. Pengangkatannya baru efektif setelah memperoleh persetujuan OJK dan masa jabatan Abidin berakhir.
Reposisi tersebut disebut menjadi bagian dari langkah pemegang saham untuk memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan pengawasan serta mendorong kinerja Bank Maluku Malut agar semakin profesional.
Dengan dukungan seluruh pemegang saham, Bank Maluku Malut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, memperkuat daya saing dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian Maluku dan Maluku Utara.
Namun, penempatan sejumlah nama dalam struktur baru Bank Maluku Malut juga menjadi perhatian publik, terutama terkait latar belakang dan kedekatan politik sejumlah figur yang masuk dalam jajaran strategis perseroan. Salah satunya diketahui punya kedekatan dengan Abdullah Vanath.
Meski demikian, kedekatan tersebut perlu dilihat secara proporsional dan tidak serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya intervensi dalam proses pengambilan keputusan RUPS.
Penilaian terhadap kelayakan masing-masing calon tetap berada dalam mekanisme yang berlaku, termasuk proses persetujuan OJK untuk posisi yang dipersyaratkan.
Hasil RUPS ini selanjutnya akan menentukan arah baru kepengurusan Bank Maluku Malut, khususnya dalam memperkuat fungsi pengawasan, keuangan dan kepatuhan perusahaan.***









Komentar