oleh

Jangan Tebar Hoaks, Biro Hukum Pemprov Maluku Didesak Tempuh Jalur Hukum Soal Lahan Eks Dinkes

-Berita-14 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Ambon, Lukman Rumbori, mendesak Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku menempuh jalur hukum terhadap pihak yang menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar terkait pembayaran lahan eks Dinas Kesehatan.

Lukman menegaskan, pembayaran ganti rugi lahan tersebut dilakukan berdasarkan proses hukum dan dokumen yang telah ditempuh Pemerintah Provinsi Maluku. Ia menyebut status kepemilikan lahan telah memiliki dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3121 pada September 2014, status kepemilikan tanah tersebut dimenangkan oleh ahli waris almarhum Izack Baltazar Soplanit. Pemprov Maluku kemudian menerbitkan keputusan gubernur terkait penetapan daftar nominatif dan peta bidang lokasi ganti rugi tanah eks Dinas Kesehatan di Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Dalam proses tersebut, Pemprov Maluku telah merealisasikan pembayaran ganti rugi lahan sebesar Rp14 miliar kepada pihak yang dinyatakan berhak.

“Pemerintah Provinsi Maluku sebelum melakukan pembayaran tentu sudah melakukan penelusuran terhadap status tanah dan berkoordinasi dengan lembaga peradilan terkait. Karena itu, jangan menebarkan isu hoaks yang dapat menyesatkan masyarakat,” tegas Lukman.

Menurutnya, apabila terdapat pihak yang mempersoalkan proses pembayaran, hal tersebut seharusnya diuji melalui dokumen dan mekanisme hukum, bukan dengan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Lukman juga meminta Biro Hukum Pemprov Maluku mengambil langkah tegas melalui mekanisme hukum apabila ditemukan adanya informasi yang terbukti tidak benar dan berpotensi merugikan pihak tertentu.

“ Kritik, saran dan pendapat dijamin undang-undang. Tetapi kritik harus disampaikan berdasarkan data dan informasi yang benar, sehingga masyarakat tidak terjebak dalam isu yang menyesatkan,” ujarnya.

Ia berharap persoalan lahan eks Dinas Kesehatan dapat dilihat secara objektif berdasarkan dokumen serta proses hukum yang telah ditempuh. Menurutnya, penyelesaian melalui jalur hukum menjadi langkah yang lebih tepat untuk memastikan setiap pihak memperoleh kepastian dan keadilan.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *