SBT, BABETO.ID – Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang disebut hanya Rp250.000 per bulan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Informasi tersebut mencuat dari sebuah unggahan akun anonim di grup Facebook New Pilar SBT, Selasa (24/2/2026), yang membagikan kutipan aturan terkait upah PPPK paruh waktu sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 regulasi yang dirujuk.
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa besaran gaji yang diterima sebesar Rp250.000. Postingan tersebut langsung memantik beragam reaksi dari warganet.
Salah satu komentar datang dari akun bernama Muhamad Bin Abduellah yang menanggapi dengan nada satir, “yang penting pakai baju dinas dengan Korpri.”
Selain itu, terdapat netizen yang mengajak untuk tetap bersyukur berapa pun nilai yang diterima. Namun tidak sedikit pula yang mengaku kaget karena menilai jumlah tersebut tidak sebanding dengan beban kerja dan aktivitas yang nantinya dijalankan sebagai aparatur pemerintah.
Perdebatan di kolom komentar pun terus bergulir, mulai dari mempertanyakan dasar perhitungan gaji hingga harapan adanya kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan pegawai.***










Komentar