oleh

Permanusa Desak Kejati Maluku Ambil Alih Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Setwan SBB

-Berita, Hukum-54 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Perhimpunan Mahasiswa Nusa Ina (Permanusa) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengambil alih penanganan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif (SPPD) tahun anggaran 2021 di Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Pengurus Permanusa, Rama Keliangin, mengatakan desakan tersebut disampaikan karena perkara yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Menurutnya, dugaan penyimpangan SPPD tersebut mencapai sekitar Rp2 miliar dan diduga tidak hanya berkaitan dengan bendahara Setwan SBB, tetapi juga berpotensi melibatkan pihak lain.

Keliangin menyebut, dugaan tersebut semakin menjadi perhatian setelah adanya keterangan dari salah satu mantan bendahara Setwan berinisial J yang disebut telah diperiksa oleh Kejari SBB.

“Bukan masyarakat tidak percaya APH di Kabupaten SBB, tetapi melihat tidak adanya perkembangan signifikan. Dugaan keterlibatan beberapa anggota DPRD di dalamnya penting untuk diambil alih Kejaksaan Tinggi,” tegas Keliangin.

Permanusa meminta Kejati Maluku segera mengambil alih dan mengusut secara transparan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Jangan sampai hukum dibeli dan jangan sampai ada upaya menghalang-halangi penyidikan. APH harus transparan dan tegas membongkar dugaan korupsi SPPD fiktif Bendahara Setwan SBB. Usut semua pihak yang ikut terlibat,” tutup Keliangin.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *