oleh

PERMAHI Ambon Desak Pangdam Pattimura Tindak Tegas Oknum TNI AD Terduga Curi Sapi

-Berita, Hukum-121 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Ambon, mendesak kasus dugaan pencurian sapi di Desa Wanareja, Kabupaten Buru, oleh anggota aktif Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), diproses.

“Oknum tersebut disebut berdinas di Batalyon Infanteri 735/Nawasena dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Polisi Militer di Namlea,” kata Fungsionaris PERMAHI Cabanh Ambon, Rafik Dasuki, pada Sabtu (28/2/2026).

Ia menambahkan bahwa peristiwa itu bermula saat warga melakukan patroli malam dan memergoki dugaan upaya pencurian ternak sapi.

“Tiga orang kemudian diamankan sebelum proses hukum dilanjutkan oleh aparat berwenang,” jelasnya.

Dasuki menambahkan bahwa PERMAHI Cabang Ambon secara terbuka mendesak Kodam XVI/Pattimura agar mengambil langkah tegas jika yang bersangkutan terbukti bersalah.

Menurutnya, dugaan tindak pidana pencurian tidak hanya melanggar hukum pidana umum sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, tetapi juga mencederai prinsip disiplin dan kehormatan institusi militer.

“Jika terbukti bersalah, maka sanksi tegas termasuk pemberhentian tidak dengan hormat harus menjadi pertimbangan. Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Secara hukum, selain tunduk pada KUHP, prajurit aktif juga berada dalam yurisdiksi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

“Regulasi tersebut membuka kemungkinan adanya pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer bagi prajurit yang terbukti melakukan tindak pidana,” ungkapnya.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer menegaskan kewajiban setiap prajurit menjaga moralitas dan nama baik kesatuan.

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap oknum TNI AD tersebut masih berlangsung.

Publik berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan profesional demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum serta marwah institusi negara.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *