AMBON, BABETO.ID – Pengacara korban penikaman terhadap Ibu Hawa Bahta, seorang penjual petasan yang biasa berjualan di kawasan Kampus PGSD Universitas Pattimura Ambon, Kecamatan Nusaniwe, meminta aparat kepolisian bersikap transparan dengan mengumumkan identitas pelaku secara terbuka.
Permintaan tersebut disampaikan Abas Souwakil, S.H., selaku pengacara korban, terkait kasus penikaman yang terjadi beberapa hari lalu. Ia menilai keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Transparansi adalah hal yang sangat penting. Identitas pelaku seharusnya diumumkan secara terbuka agar masyarakat mengetahui perkembangan penanganan kasus ini,” ujar Abas.
Abas yang juga menjabat sebagai Direktur LBH Pemuda Muhammadiyah Maluku memberikan apresiasi kepada tim gabungan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease atas gerak cepat dalam melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku pada Sabtu malam, 20 Desember 2025.
Ia menyebutkan, dalam proses penangkapan tersebut, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penikaman tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Abas menegaskan agar pelaku diproses hukum secara tegas sesuai dengan perbuatannya. Menurutnya, peristiwa penikaman tersebut mengandung unsur niat pencurian.
“Jika penikaman dilakukan dengan tujuan mengambil milik korban, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila perbuatan tersebut dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti pada malam hari atau dengan kekerasan, maka ancaman hukuman dapat meningkat hingga 9 tahun penjara.
Diketahui, kasus ini masih dalam penanganan penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk proses hukum lebih lanjut.***














Komentar