oleh

Polres dan Kodim 1431 Melakukan Penertiban Penambang Emas Ilegal di Bombana

-Hukum-13 Dilihat

SULTRA, BABETO.ID – Polres dan Kodim 1431 Bombana melakukan patroli penertiban terhadap Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Wilayah IUP PT. AABI dan PT. PLM, Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Pada Selasa, (15/4).

Informasi yang dihimpun BABETO.ID pada Rabu (16/4) bahwa Penertiban tersebut dilaksanakan mulai pukul 09.30 WITA, terhadap masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. AABI dan PT. PLM.

Doc. Penertiban Penambang Ilegal di Bombana

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya penegakan hukum serta pengamanan wilayah pertambangan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legalitas.

Menurut, Kabag Ops Polres Bombana, Kompol Idham Syukri, yang merupakan pimpinan Operasi penertiban mengatakan kalau maksud dan tujuan penertiban tersebut diantaranya yaitu sebagai bentuk penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin resmi dan dilakukan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Doc. Penertiban Penambang Ilegal di Bombana

Sementara tujuan nya yaitu untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah pertambangan agar tetap aman, tertib, dan kondusif, mencegah terjadinya konflik horizontal antara masyarakat penambang dan pihak perusahaan pemegang IUP.

Melindungi kelestarian lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas tambang tanpa pengawasan dan tanpa kajian dampak lingkungan, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya melaksanakan kegiatan pertambangan yang legal, terdaftar, dan sesuai aturan hukum.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *