AMBON, BABETO.ID – Penambahan jumlah siswa di sejumlah SMA di Maluku diduga belum terdaftar dalam sistem Kementerian Pendidikan. Mantan Kepala SMA Negeri 11 Ambon, La Ima Kampono, menyebut proses tersebut dilakukan atas arahan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.
“Itu dinas mengajukan keuangan ke BPMP lalu,” kata Kampono saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (2/9/2026).
Menurut Kampono, sekolah tidak dapat mengambil keputusan sendiri terkait penambahan jumlah siswa. Kebijakan tersebut, kata dia, berada dalam koordinasi Dinas Pendidikan, termasuk kepala bidang dan kepala dinas sebagai penanggung jawab tertinggi.
“Kepala bidang termasuk kepala dinas, karena penanggung jawab tertinggi, karena atasan langsung kepala dinas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sekolah hanya menjadi pihak yang menjalankan dan bertanggung jawab di tingkat satuan pendidikan. Karena itu, sekolah disebut tidak dapat membuka atau menambah jumlah siswa tanpa adanya arahan dari dinas.
“Sekolah tidak serta-merta. Sekolah hanya penanggung jawab. Sekolah tidak sembarangan kalau tidak ada arahan dari kepala dinas,” katanya.
Kampono juga menyebut sebelum proses tersebut dilakukan, terdapat pembahasan dengan DPRD Maluku, khususnya Komisi IV, serta komunikasi dengan BPMP.
“Itu kan hearing dulu dengan dewan, buka komunikasi dengan BPMP, baru dinasnya itu. Karena sekolah tidak lagi berkoordinasi dengan BPMP, itu sudah dinas,” jelasnya.
“Itu dengan dewan di Komisi IV, kita hearing dengan Komisi IV,” tambah Kampono.
Namun, Kampono menegaskan dirinya kini tidak lagi menangani persoalan di sekolah karena telah memasuki masa purna bakti.
“Urusan sekolah Bapak tidak lagi berkoordinasi dengan saya, karena saya sudah purna bakti. Silakan dengan kepala sekolah baru,” katanya.***










Komentar