AMBON, BABETO.ID — Pemerintah Provinsi Maluku memastikan penataan satuan pendidikan di wilayah Samasuru, yang berada di kawasan perbatasan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), berjalan sesuai ketentuan hukum dan kewenangan pemerintahan.
Pemprov Maluku menegaskan, kepentingan peserta didik tetap menjadi prioritas agar persoalan administratif, batas wilayah, maupun aset tidak mengganggu proses belajar-mengajar.
Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, mengatakan persoalan satuan pendidikan di Samasuru tidak dapat dilihat hanya dari sisi pendidikan karena berkaitan dengan batas administrasi dan penataan aset pemerintahan.
“Persoalan satuan pendidikan di Samasuru tidak berdiri sendiri. Ada aspek batas administrasi, aset dan penataan pemerintahan yang harus dilihat secara utuh. Namun, yang paling penting adalah jangan sampai persoalan administratif mengganggu hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan,” tegas Kasrul di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (8/9/2026).
Ia menjelaskan, batas administrasi antara Kabupaten SBB dan Kabupaten Maluku Tengah telah ditetapkan melalui Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku.
Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Berita Acara Kesepakatan Nomor 57/BA/III/X/2022 tanggal 4 Oktober 2022 yang menjadi dasar bagi kedua pemerintah kabupaten dalam penyesuaian administrasi, penataan aset serta pelayanan masyarakat di wilayah perbatasan.
“Dengan demikian, persoalan yang dihadapi saat ini bukan mengenai penetapan kembali batas wilayah. Yang dilakukan adalah menata konsekuensi administratif dan aset berdasarkan batas wilayah yang secara hukum telah ditetapkan,” jelasnya.
Terkait persoalan pemalangan satuan pendidikan di Negeri Samasuru, Kasrul menegaskan Gubernur Maluku tidak pernah mengambil keputusan maupun memerintahkan penutupan atau pemalangan sekolah.
Menurut informasi yang diterima Pemprov Maluku, pemalangan dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan dan keberatan terhadap penggunaan lahan untuk fasilitas pendidikan.
“Kalau ada pihak yang memiliki keberatan terkait status atau penguasaan lahan, tentu ada mekanisme hukum dan pemerintahan yang harus ditempuh. Jangan sampai persoalan tersebut justru menghentikan proses belajar-mengajar dan merugikan anak-anak,” kata Kasrul.
Pemprov Maluku juga menjelaskan bahwa penyesuaian data dan administrasi satuan pendidikan bukan merupakan keputusan sepihak Gubernur Maluku.
Pemutakhiran data satuan pendidikan dilakukan melalui sistem data pendidikan nasional oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, setelah melalui pembahasan, kajian, analisis serta koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten SBB dan Maluku Tengah.
Kasrul memastikan Pemprov Maluku telah melakukan koordinasi dengan Pemkab SBB untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten SBB juga telah membentuk tim yang direncanakan turun langsung ke lokasi pada Rabu (9/9/2026) guna melihat kondisi faktual dan menentukan langkah penyelesaian sesuai kewenangan.
“Pemerintah Provinsi Maluku hadir untuk memastikan persoalan ini diselesaikan secara baik, objektif dan sesuai koridor hukum. Kita tidak ingin persoalan administrasi berkembang menjadi persoalan sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.
Kasrul menegaskan, seluruh pihak perlu menempatkan kepentingan masyarakat, terutama keberlanjutan pendidikan anak-anak, sebagai perhatian utama.
“Apapun persoalannya, anak-anak jangan menjadi korban. Proses belajar-mengajar harus tetap menjadi perhatian utama. Pemerintah akan terus mendorong penyelesaian yang tertib, damai dan sesuai kewenangan,” tegasnya.
Pemprov Maluku juga mengajak pemerintah daerah, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk tidak memperluas persoalan administratif menjadi konflik antarmasyarakat maupun antarpemerintah daerah.
“Mari kita kembalikan persoalan ini pada koridor hukum, kewenangan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Pemerintah hadir untuk menyelesaikan, bukan mempertajam persoalan. Yang utama adalah memastikan pelayanan publik dan pendidikan bagi anak-anak tetap berjalan dengan baik,” pungkas Kasrul.***










Komentar