oleh

Pemkot Ambon Batasi Penggunaan Gawai bagi Siswa PAUD hingga SMP

AMBON, BABETO.ID – Dinas Pendidikan Kota Ambon menerbitkan Surat Edaran Nomor 420/1580/DINDIK tentang pembatasan penggunaan telepon seluler bagi siswa PAUD, SD, dan SMP selama kegiatan belajar mengajar.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Ferdinand Tasso, mengatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas pembelajaran, kedisiplinan, literasi, numerasi, serta melindungi siswa dari dampak negatif penggunaan teknologi.

Siswa dilarang menggunakan telepon seluler saat proses belajar berlangsung, kecuali untuk kepentingan pembelajaran atau dalam keadaan darurat. Sekolah juga diminta menyediakan tempat penyimpanan gawai di setiap kelas selama jam pelajaran.

Selain itu, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan siswa dilarang membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan dengan kegiatan pembelajaran.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed