oleh

Panca Karya: Tarif Suplesi Punya Dasar Hukum, Bukan Aturan Ganda

-Berita-107 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Perdebatan soal tarif suplesi layanan penyeberangan di Maluku dinilai tidak semestinya diarahkan sebagai persoalan “aturan ganda”.

PD Panca Karya menegaskan, kebijakan tersebut memiliki pijakan regulasi dan diterapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Direktur Utama PD Panca Karya, Rany Tualeka, mengatakan penerapan tarif suplesi mengacu pada PM Perhubungan Nomor 66 Tahun 2019, sehingga bukan merupakan kebijakan yang dibuat sepihak oleh perusahaan.

“Jangan sampai ada kesan bahwa aturan yang sudah jelas justru dianggap sebagai aturan ganda,” tegas Rany, Senin (24/8/2026).

Rany menegaskan Panca Karya menjalankan fungsi sebagai operator, sedangkan kewenangan regulator berada pada Dinas Perhubungan.

Tempat yang sama, Sekretaris Dinas Perhubungan Maluku, Tajudin Marasabessy, memperkuat penjelasan tersebut. Ia menyatakan tarif ekonomi dan non-ekonomi, termasuk mekanisme suplesi, memiliki dasar dalam PM 66 Tahun 2019.

“Segala ketentuan terkait penentuan tarif memang berdasarkan legalitas dari PM 66 Tahun 2019. Adanya suplesi juga diatur dalam peraturan tersebut,” jelas Tajudin.

Sementara itu, Kepala ASDP Cabang Ambon, Hafiludin Usman, menyatakan ASDP sebagai salah satu operator penyeberangan di Maluku juga berpedoman pada regulasi yang sama dalam pelaksanaan layanan dan penentuan tarif.

“Segala ketentuan terkait penentuan tarif memang berdasarkan legalitas dari PM 66 Tahun 2019,” ujarnya.

Ketiga pihak menekankan bahwa polemik tarif perlu dilihat berdasarkan regulasi, klasifikasi layanan, serta kewenangan masing-masing. Dinas Perhubungan juga memastikan pengawasan tetap dilakukan agar fasilitas dan pelayanan yang diterima penumpang sesuai dengan tarif yang dibayarkan.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *