oleh

Oknum Aleg Maluku Dipolisikan, Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Minta Proses Hukum Tegas

-Berita, Hukum-105 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penghinaan, dan pengancaman yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Provinsi Maluku berinisial HR resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Ambon melalui kuasa hukumnya ke SPKT Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Jumat (10/4/2026).

Kuasa hukum pelapor, Abdul Gafur Rettob, S.H., M.H., menjelaskan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIT di ruang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Provinsi Maluku.

Saat itu, kliennya yang merupakan pegawai BPKD tengah menjalankan tugas dan menerima kedatangan terlapor yang hendak bertemu dengan Kepala BPKD.

“Klien kami sudah mengarahkan terlapor untuk menunggu karena Kepala BPKD sedang melayani tamu. Namun beberapa menit kemudian, terlapor kembali masuk dalam kondisi emosi dan membuat keributan,” ujar Rettob dalam rilis press yang diterima media ini via Watshap, Sabtu 11 April 2026.

Ia menambahkan, terlapor diduga melakukan tindakan tidak menyenangkan sambil melontarkan kata-kata yang mengandung ancaman, penghinaan, serta pencemaran nama baik.

Meski sempat berusaha menenangkan situasi, korban disebut tetap menjadi sasaran amarah terlapor. Akibat kejadian tersebut, korban merasa terancam, dihina, dan dirugikan secara moral.

Atas dasar itu, korban kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke pihak kepolisian.

Rettob menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas. “Kami berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini penting sebagai pembelajaran bahwa tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku, Rimbo Bugis, turut menyayangkan insiden tersebut. Ia meminta agar proses hukum berjalan secara tegas dan adil.

“Siapapun orangnya, apapun jabatannya, harus tunduk pada hukum. Kami mendorong agar kasus ini diproses secara profesional dan transparan,” ujarnya.

PW Pemuda Muhammadiyah Maluku berharap peristiwa ini menjadi perhatian bersama, khususnya bagi pejabat publik, agar senantiasa menjaga etika dan menghormati aturan hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Sampai berita ini berhasil ditayangkan redaksi belum dapat mengonfirmasi Aleg tersebut. Redaksi akan terus berupaya dan membuka ruang klarifikasi kepada pihak terkait.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *