oleh

Mengenal RUU Perampasan Aset, yang Disingung di Kasus Ismail Usemahu

-Berita, Hukum-17 Dilihat

JAKARTA, BABETO.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik. Regulasi ini dinilai dapat memperkuat upaya negara dalam memberantas korupsi, pencucian uang, narkotika, dan berbagai kejahatan ekonomi lainnya.

Dilansir pada Sabtu (25/7/2026), dari web RUU Perampasan Aset, dimana bertujuan memberikan dasar hukum yang lebih kuat kepada aparat penegak hukum untuk menyita aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Melalui aturan tersebut, negara diharapkan lebih efektif dalam memulihkan kerugian keuangan negara dengan mengembalikan aset hasil kejahatan ke kas negara.

Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yaitu perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku.

Meski demikian, mekanisme tersebut tetap harus melalui proses peradilan dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, perampasan aset tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang.

RUU Perampasan Aset telah beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Aturan ini juga mendapat dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta sejumlah organisasi masyarakat sipil.

Mereka menilai regulasi tersebut dapat memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memaksimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara.

Di sisi lain, sejumlah ahli hukum mengingatkan agar pembahasan RUU dilakukan secara hati-hati. Mereka menekankan pentingnya kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan mekanisme pengawasan yang jelas.

Apabila disahkan menjadi undang-undang, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen hukum yang efektif untuk mengejar, menyita, dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara, dengan tetap menjamin perlindungan hak-hak warga negara sesuai peraturan perundang-undangan.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *