oleh

Meliki Sabu 0,6130 Gram, Hakim Vonis Husein Renuat 5 Tahun Penjara

-Hukum-20 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Husein Renuat pemilikan narkotika jenis sabu dengan berat total 0,6130 gram, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Dalam vonis tersebut dibacakan Martha Maitimu dengan didampingi dua hakim anggota yang berlangsung di PN Ambon, pada Senin (30/6)

Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan

Itu untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 jenis sabu.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika.

Mengadili, memutuskan, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Husein Renuat dengan pidana penjara selama 5 tahun, ucap hakim ketua.

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan, kata hakim.

Majelis Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa empat plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat empat paket berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0,6130 gram, dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara satu buah Hendpone merek Infinix berwarna biru dirampas untuk negara.

Usai membacakan Putusan, Terdakwa didampingi penasehat hukum Tri Hendra Unenor dan rekan menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, terdakwa ditangkap pada Kamis 27 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIT, bertempat di Durian Patah, Desa Hunuth Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *