AMBON, BABETO.ID – Maluku memiliki salah satu peninggalan sejarah Islam tertua di Indonesia, yakni Masjid Tua Wapauwe yang berada di Negeri Kaitetu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Masjid yang telah berusia lebih dari enam abad ini dipercaya dibangun pada tahun 1414 Masehi. Keberadaannya menjadi bukti penting perjalanan sejarah Islam di Jazirah Leihitu dan hingga kini tetap menjadi tempat ibadah sekaligus warisan budaya masyarakat Maluku.

Menurut catatan Balai Pelestarian Nilai Budaya Maluku, Masjid Wapauwe pada awalnya didirikan di kawasan Gunung Wawane. Dalam perkembangannya, masjid tersebut dipindahkan pada tahun 1614 ke Kampung Tehala yang berjarak sekitar enam kilometer dari lokasi awal.
Lokasi baru tersebut dikenal memiliki banyak pohon mangga. Dalam penyebutan masyarakat Kaitetu, kawasan itu kemudian dikenal dengan nama Wapauwe, yang akhirnya menjadi nama masjid hingga sekarang.

Sejarah masjid ini juga berkaitan dengan perkembangan Islam di kawasan Hitu. Masjid tersebut disebut dibangun oleh Perdana Jamilu, salah seorang penyebar agama Islam di wilayah tersebut.
Dalam catatan lain, masyarakat Jazirah Leihitu telah mengenal Islam sebelum kedatangan Kyai Pati dan Jamilu, melalui seorang ulama Arab.
Yang membuat Masjid Tua Wapauwe semakin istimewa adalah bentuk bangunannya yang masih mempertahankan arsitektur tradisional. Bangunan tersebut menggunakan bahan lokal, termasuk pelepah sagu atau gaba-gaba sebagai bagian dari dinding.
Konstruksinya juga memiliki keunikan karena sambungan bangunan tidak menggunakan paku. Teknik tradisional menggunakan ikatan tali atau gamuttu menjadi bagian dari cara masyarakat pada masa itu membangun dan mempertahankan masjid.
Di dalam masjid masih terdapat empat pilar asli yang disebut telah ada sejak bangunan tersebut didirikan. Selain itu, terdapat bedug tua yang terbuat dari kayu linggua dengan panjang sekitar dua meter dan masih dirawat sebagai bagian dari peninggalan sejarah masjid.
Masjid Wapauwe juga menyimpan peninggalan berupa mushaf Al-Qur’an tulisan tangan. Catatan Balai Pelestarian Nilai Budaya Maluku menyebut salah satu mushaf tersebut dibuat pada tahun 1500-an dan menjadi salah satu naskah Al-Qur’an tua yang masih dirawat.
“Masjid Wapauwe menjadi bukti penting perjalanan sejarah Islam di Maluku. Keberadaannya bukan hanya berkaitan dengan tempat ibadah, tetapi juga menjadi bagian dari warisan budaya yang memperlihatkan perjalanan masyarakat Maluku dari masa ke masa,” demikian nilai sejarah yang dapat dilihat dari keberadaan masjid tersebut.
Pemerintah telah menetapkan Masjid Wapauwe sebagai cagar budaya tingkat provinsi melalui SK Nomor 291 Tahun 2009. Status tersebut memperkuat kedudukan masjid sebagai bangunan bersejarah yang perlu dijaga dan dilestarikan.
Upaya pelestarian juga terus dilakukan dengan melibatkan masyarakat Negeri Kaitetu. Program konservasi yang dikembangkan tidak hanya memperhatikan bangunan fisik masjid, tetapi juga pengetahuan tradisional, teknik pertukangan kayu, serta nilai budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Keberadaan Masjid Tua Wapauwe menjadi kebanggaan tersendiri bagi Maluku. Bangunan sederhana tersebut menyimpan cerita panjang tentang perjalanan Islam, kebudayaan, arsitektur tradisional, serta kehidupan masyarakat di Jazirah Leihitu.
Karena itu, Masjid Tua Wapauwe bukan sekadar bangunan tempat umat Islam melaksanakan ibadah. Masjid ini merupakan salah satu jejak sejarah yang menghubungkan generasi masa kini dengan perjalanan panjang Islam di Maluku sejak berabad-abad lalu.
Masyarakat dan generasi muda diharapkan terus menjaga keberadaan Masjid Tua Wapauwe agar nilai sejarah dan kebudayaan yang terkandung di dalamnya tidak hilang dimakan zaman.***








Komentar