AMBON, BABETO.ID – Mantan Pejabat Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan 5 perangkat negeri di tahan penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, pada Kamis (28/8).
Kelima tersangka itu yakni AP dan 5 orang perangkat negeri masing-masing GHH selaku Sekretaris, HK selaku bendahara, TM Kasi Pembangunan, BP Kasi Pemberdayaan dan SP selaku Kaur TU.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua,Asmin Hamdja menyebut mereka resmi ditahan Penyidik Cabjari Ambon di Saparua, Penahanan para tersangka terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa / Dana Desa dan PAD Negeri Tiouw tahun 2020 – 2022.
Akibat perbuatan para tersangka, terdapat kerugian negara sebesar Rp. 906.663.667.00 ( Sembilan Ratus Enam Juta Enam Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah).
Sesuai hasil Perhitungan Kerugian keuangan Negara yang di lakukan Auditor pada Inspektorat Maluku Tengah dengan Dokumen PKN Nomor : 700.04/10.X/INSP/2025 tanggal 23 Maret 2025.
Serta hasil pemeriksaan Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua di temukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 206.320.350 (Dua Ratus Enam Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah).
Dengan total keseluruhan 1.112.984.017 ( Satu Milyar Seratus Dua Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Tujuh Belas Rupiah).
Para tersangka ini di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 jo pasal 64 ayat 1.
Kata Asmin, tersangka mantan pejabat AP, Kasi Pembangunan TM, Kasi Pemberdayaan BP ditahan di Rutan kelas IIA Ambon.
Sedangkan untuk tersangka GHH selaku Sekretaris, Bendahara HK dan Kaur Tata Usaha SP di tahan penyidik di Lapas Perempuan Kelas III Ambon. Mereka ditahan selama 20 hari kedepan.
Kata Asmin, penahanan yang di lakukan penyidik bertujuan untuk mempermudah dalam pemeriksaan, selain itu penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sesuai yang di amanatkan pada pasal 21 KUHAP.
Pemeriksaan tersangka oleh Penyidik Cabjari Ambon Saparua di Ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Ambon para tersangka di dampingi penasehat hukum yang di tunjuk oleh Penyidik, karena para tersangka tidak mempunyai penasihat hukum
Maka sesuai ketentuan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penasehat Hukum di tunjuk oleh penyidik, dimana untuk tersangka AP, GHH dan HK di dampingi Thomas Wattimury, S.H. Dan untuk tersangka TM, BP dan SP di dampinggi oleh Muller Ruhulessin, S.H..***
Komentar