oleh

Mantan Kadis PUPR Maluku Ditangkap, RUU Perampasan Aset Kembali Disorot

-Berita, Hukum-24 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Penahanan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Ismail Usemahu, memicu beragam tanggapan dari masyarakat di media sosial.

Salah satunya datang dari kolom komentar akun TikTok Penegak Keadilan yang menyinggung pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Dilansir pada Jumat (24/7/2026), seorang pengguna TikTok dengan nama akun @eripater menyampaikan pendapatnya terkait upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Cuman bisa menghentikan koruptor, korupsi, alias maling merampok uang rakyat, RUU Perampasan Aset dan hukum mati di Indonesia ini,” tulisnya.

Dalam komentar lanjutan, ia juga menilai korupsi telah menjadi persoalan serius yang terus berkembang. Menurutnya, pelaku tindak pidana korupsi perlu dijatuhi hukuman yang lebih berat agar memberikan efek jera.

“Koruptor marajalela (makin berkembang ke mana-mana) di negeri ini. Ada kesempatan pasti korupsi,” tulisnya lagi.

Komentar tersebut merupakan opini pengguna media sosial dan mencerminkan pandangan pribadi yang muncul setelah kabar penahanan Ismail Usemahu menjadi perhatian publik.

Hingga kini, pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset masih menjadi salah satu isu yang kerap disuarakan masyarakat sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *