oleh

Mantan Bupati KKT Petrus Fatlolon Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PT Tanimbar Energi

-Berita-38 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Mantan Bupati Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (16/4).

Jaksa menyatakan Petrus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara penyertaan modal BUMD PT Tanimbar Energi tahun anggaran 2020–2022 yang merugikan negara sebesar Rp6,25 miliar.

Selain pidana penjara, Petrus juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp4,4 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, diganti pidana penjara 3 tahun 9 bulan.

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lain turut dituntut, yakni Johanna Joice Julita Lololuan selaku mantan Direktur Utama PT Tanimbar Energi dengan tuntutan 7 tahun penjara, serta Karel F.G.B. Lusnarnera selaku mantan Direktur Keuangan dengan tuntutan 6 tahun penjara.

Johanna juga dituntut membayar denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp783 juta, sedangkan Karel dituntut denda Rp200 juta serta uang pengganti Rp745 juta.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu itu akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *