oleh

Lukman Rumbory: Jangan Hakimi Sekda Maluku Soal Dugaan Dana Covid-19

-Berita-66 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Ambon, Lukman Rumbory, mengingatkan semua pihak agar tidak terburu-buru menghakimi Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 yang tengah menjadi sorotan publik.

Menurut Lukman, berbagai pernyataan yang berkembang di media dan disampaikan oleh sejumlah organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) dinilai berlebihan apabila tidak disertai data serta sumber informasi yang akurat.

“Sebagai warga negara yang baik, kita tentu menghargai proses hukum yang berlaku. Namun jangan sampai terlalu cepat menghakimi seseorang di ruang publik tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang. Namun demikian, kebebasan tersebut harus tetap mengedepankan etika, fakta, dan asas praduga tak bersalah.

“Kritik itu sah dan dilindungi undang-undang, tetapi harus berbasis data dan informasi dari pihak terkait. Jika tidak, hal itu bisa berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk terkait pencemaran nama baik,” tegasnya.

Lukman juga menyarankan agar setiap informasi yang beredar terlebih dahulu dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak kejaksaan, agar tidak menimbulkan opini liar maupun kesan adanya konflik pribadi.

Ia menambahkan, secara pribadi maupun organisasi, Pemuda Muhammadiyah tetap menghargai langkah teman-teman OKP dalam menyuarakan isu-isu di Maluku. Namun ia mengajak semua pihak untuk tetap bijak dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Silakan menyampaikan aspirasi, tetapi tetap menjunjung tinggi aturan hukum dan etika dalam ruang publik,” tutup Lukman.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *