AMBON, BABETO. ID – Kuasa hukum Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, Jhon Leno Solisa, SH, secara resmi melaporkan Muhajidin Buano Solidaritas dan Osama Rumbow ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, pada Rabu 28 Januari 2026.
Laporan ini dilayangkan buntut dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks), fitnah, dan pencemaran nama baik yang disampaikan Mujahidin dan Osama dalam sebuah flyer yang tersebar luas di media sosial.
Flyer berisi seruan aksi yang memuat tuduhan-tuduhan terhadap Bodewin Wattimena, yang dinilai Jhon Leno tidak berdasar dan mencemarkan nama baik kliennya.
“Hari ini, selaku kuasa hukum Drs. Bodewin Wattimena, M.Si, kami secara resmi memasukkan laporan atau pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku,” ujar Jhon Leno.
Ia menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, fitnah, serta pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pengaduan ini telah kami daftarkan dengan nomor bukti STTP/11/I/2026,” ucapnya.
Menurut Jhon Leno, flyer yang beredar sejak Selasa (27/1/2026) tersebut memuat narasi dan tuduhan yang dianggap tidak benar, menyesatkan, serta berpotensi merusak nama baik klien kami Drs Bodewin Wattimena, M.Si.
“Dalam flyer itu terdapat berbagai tuduhan yang kami nilai sebagai berita bohong atau hoaks, sehingga kami menempuh langkah hukum,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, pihaknya melaporkan dua orang terduga pelaku, yakni Mujahidin Buano dan Osama Rumbow, yang diduga sebagai pembuat sekaligus penyebar flyer tersebut.
“Proses hukum ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Jhon Leno.
Pelaporan tersebut juga didampingi oleh Relawan Beta Par Ambon dan Ambon Par Samua, yang turut hadir memberikan dukungan moral saat laporan resmi dimasukkan ke Polda Maluku. ***














Komentar