oleh

KNPI Maluku Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan Sadis di Kebun Cengkeh

AMBON, BABETO.ID – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku mengecam keras aksi pengeroyokan brutal terhadap seorang pemuda bernama Abdullah Mahun (18) yang terjadi di kawasan Kebun Cengkeh, Air Kuning, Kota Ambon, Selasa (12/5/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIT.

Wakil Ketua DPD KNPI Maluku menilai peristiwa tersebut merupakan tindak pidana berat yang tidak bisa dianggap sebagai perkelahian biasa.

KNPI pun mendesak aparat kepolisian, khususnya Kapolda Maluku, untuk segera menangkap para pelaku yang hingga kini diduga masih berkeliaran.

Menurut informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban yang bekerja di salah satu usaha ayam geprek diminta atasannya mengambil stok nasi. Saat tiba di depan kios di samping Lorong Alaka, tepat di depan Indomaret, korban sempat berhenti membeli rokok.

Namun secara tiba-tiba, korban didatangi sekelompok orang yang langsung melakukan pengeroyokan secara membabi buta.

Para pelaku diduga menggunakan kayu dan batu untuk menganiaya korban. Bahkan, korban juga dihantam menggunakan galon berisi semen cor yang menyebabkan luka sangat serius.

Akibat aksi brutal tersebut, Abdullah Mahun mengalami patah tulang belakang dan kini masih menjalani perawatan intensif dalam kondisi kritis.

Menanggapi kejadian itu, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM KNPI Maluku, Nimbrod Renir Soplanit, menegaskan bahwa tindakan para pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia menjelaskan, Pasal 472 ayat (2) mengatur tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Selain itu, Pasal 467 ayat (2) mengatur mengenai penganiayaan berat yang dilakukan menggunakan alat berbahaya dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

“Kami mendesak Kapolda Maluku segera menangkap para pelaku. Ini bukan sekadar perkelahian biasa, tetapi penganiayaan berat yang dilakukan secara sadis menggunakan alat untuk melumpuhkan korban secara permanen,” tegasnya dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).

KNPI Maluku juga memastikan akan mengawal kasus tersebut hingga proses persidangan. Organisasi kepemudaan itu menilai aksi premanisme jalanan seperti ini tidak boleh dibiarkan karena mengancam rasa aman masyarakat, khususnya para pemuda yang sedang bekerja mencari nafkah.

“Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kami berdiri bersama korban dan masyarakat. Jika dalam waktu dekat belum ada progres penangkapan, maka kami akan mengonsolidasikan kekuatan pemuda untuk menuntut keadilan,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, korban masih menjalani penanganan medis intensif akibat cedera serius yang dialaminya.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *