oleh

Kejati Maluku Edukasi Aparatur Waiheru dan Nania Cegah Korupsi Dana Desa

-Berita, Hukum-38 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Bidang Intelijen memberikan penyuluhan dan penerangan hukum kepada aparatur Pemerintah Desa Waiheru dan Desa Nania, Kota Ambon.

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa Waiheru, Rabu (29/7/2026), dengan tema “Peran Kejaksaan dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk Kemajuan Ekonomi Desa.”

Penyuluhan menghadirkan narasumber Michel Gasperz, S.H., M.H., dan Febiyanti Sahetapy, S.H., M.H., didampingi Tim Penerangan Hukum Kejati Maluku, Erwin Amiruddin, S.H., dan Khoirul Ilham.

Mewakili Desa Waiheru dan Desa Nania, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Waiheru, Rahmat, mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia menilai penyuluhan hukum penting untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel dan sesuai aturan.

“Melalui penyuluhan ini, kami semakin memahami tata cara pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rahmat.

Michel Gasperz menjelaskan, penyuluhan hukum merupakan bagian dari tugas Kejaksaan, khususnya Bidang Intelijen, dalam melakukan pencegahan terhadap berbagai pelanggaran hukum, termasuk korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

Ia menegaskan, dana desa harus dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, efektif dan efisien serta sesuai peraturan perundang-undangan.

Aparatur desa juga diberikan pemahaman mengenai potensi penyimpangan, seperti penggunaan anggaran yang tidak sesuai RAB, spesifikasi pekerjaan atau APBDes, penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan, serta penerimaan keuangan desa yang tidak disetorkan atau tidak disetorkan sesuai jumlah sebenarnya.

Kejati Maluku turut menjelaskan ketentuan tindak pidana korupsi dalam KUHP terbaru, termasuk Pasal 603, 604, 605 dan 606.

Selain itu, penguatan integritas aparatur, peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan, pemahaman perubahan regulasi serta pemanfaatan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut.

Kejati Maluku juga memperkenalkan Program Jaksa Garda Desa yang bertujuan memberikan pendampingan, pengawalan, konsultasi dan peningkatan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan negara.

Kejaksaan menekankan pendekatan preventif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan tetap mempertimbangkan unsur niat jahat (mens rea) dan latar belakang terjadinya penyimpangan.

Melalui kegiatan ini, Kejati Maluku berharap aparatur Desa Waiheru dan Desa Nania semakin memahami pentingnya pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa secara transparan, akuntabel dan sesuai aturan guna mendukung pembangunan desa yang berintegritas serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *