oleh

Kejari SBB Eksekusi Mantan Kadis Sosial Terpidana Korupsi Dana Bansos Covid-19 Rp4,2 Miliar

PIRU, BABETO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) mengeksekusi mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2020, Drs. Joseph Rahanten, setelah putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang menjatuhkan hukuman kepadanya berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Eksekusi dilakukan pada Selasa (7/7/2026) oleh Tim Jaksa Eksekutor Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari SBB berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5947 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 18 Juni 2026.

Dalam pelaksanaannya, tim jaksa yang dipimpin Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Seksi Tindak Pidana Khusus, Izaak Mukitta, S.H., membawa terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon untuk menjalani pidana penjara sesuai putusan pengadilan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari SBB, Ferdinanda Enike Tupan, S.H., menjelaskan bahwa Joseph Rahanten dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Sosial (Bansos) penanganan pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2020.

Selama proses peradilan, terpidana bersama tim kuasa hukumnya telah menempuh seluruh upaya hukum, mulai dari persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, banding di Pengadilan Tinggi Ambon, hingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, seluruh upaya tersebut tidak mengubah putusan yang menyatakan dirinya bersalah.

Berdasarkan putusan kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun, disertai denda sebesar Rp400 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Selain hukuman badan dan denda, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.283.726.000. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan, jaksa berwenang menyita serta melelang harta benda milik terpidana. Apabila hasil penyitaan belum mampu menutupi seluruh kerugian negara, sisa kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Pascaeksekusi, Kejari SBB akan mengintensifkan penelusuran aset (asset tracing) milik terpidana sebagai bagian dari upaya memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,2 miliar melalui mekanisme penyitaan dan pelelangan aset sesuai ketentuan dalam putusan Mahkamah Agung.

Kejari SBB menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan wujud komitmen institusi dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi, sekaligus memastikan pemulihan kerugian negara serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat atas penyalahgunaan dana bantuan sosial pada masa pandemi Covid-19.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *