JAKARTA, BABETO.ID – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 menjadi sorotan publik setelah memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Informasi tersebut ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial, termasuk melalui unggahan akun TikTok Kazuha pada Kamis (9/7/2026), yang membahas isi Perpres tersebut.
Dalam lampiran Perpres Nomor 111 Tahun 2025, pemerintah mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Penyebaran budaya LGBTQ dimasukkan ke dalam kategori ancaman nonmiliter bersama berbagai persoalan lain seperti terorisme, radikalisme, separatisme, perang informasi, judi daring, pinjaman online ilegal, penyalahgunaan narkotika, perdagangan ilegal, hingga dampak pemanasan global dan wabah penyakit.
Perpres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 dan menjadi pedoman penyelenggaraan kebijakan umum pertahanan negara untuk periode 2025–2029.
Sejumlah anggota DPR menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menilai langkah pemerintah sudah tepat karena penyebaran budaya LGBTQ dinilai sebagai ancaman nonmiliter yang perlu mendapat perhatian serius demi menjaga ketahanan nasional dan masa depan generasi bangsa.
Di sisi lain, kebijakan tersebut juga memunculkan beragam tanggapan dari kalangan akademisi dan pengamat.
Sejumlah pakar menilai penting untuk membedakan antara isi regulasi yang mengatur penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter dengan perlindungan terhadap hak setiap warga negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 kini menjadi salah satu regulasi yang banyak diperbincangkan masyarakat karena dinilai memperluas cakupan ancaman nonmiliter dalam kebijakan pertahanan negara Indonesia.***








Komentar