oleh

Kejari Ambon Periksa Ulang Dua Tersangka Dugaan Korupsi PT Dok Waiame, Kerugian Negara Rp18,9 Miliar

-Berita, Hukum-10 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, Rabu (14/10/2026). Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp18,9 miliar.

Kedua tersangka masing-masing berinisial W.A.L, yang menjabat sebagai Manajer Keuangan dan Akuntansi, serta N.R, Kepala Urusan Kasir PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2026.

Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan perusahaan selama periode 2020–2024.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku tertanggal 14 Juli 2026, nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp18.969.571.337 atau sekitar Rp18,97 miliar.

Kerugian tersebut berkaitan dengan pengeluaran perusahaan yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban serta dokumen yang dinilai tidak lengkap atau tidak sah.

Dalam penyidikan, terdapat dugaan penyimpangan pengelolaan dana kas dan rekening operasional perusahaan.

Dugaan tersebut meliputi peningkatan harga satuan material pekerjaan dok kapal, penggelembungan nilai kontrak subkontraktor, hingga penambahan komponen biaya dalam dokumen pengeluaran.

Penyidik juga mendalami dugaan pemindahan dana perusahaan ke rekening pribadi tanpa persetujuan direksi serta penggunaan sisa dana operasional untuk kepentingan pribadi.

Pemeriksaan ulang terhadap kedua tersangka dilakukan untuk mendalami keterangan dan mencocokkannya dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya penyidik melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahapan hukum berikutnya.

Sebelumnya, Kejari Ambon telah memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan perusahaan. Penyidik terus mendalami perkara melalui dokumen keuangan, keterangan saksi, dan hasil audit BPKP.

Kasus ini menjadi sorotan karena nilai kerugian yang ditaksir hampir Rp19 miliar dan berkaitan dengan pengelolaan keuangan perusahaan di sektor jasa perkapalan.

Meski demikian, seluruh dugaan penyimpangan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses peradilan. Kedua tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed