oleh

IMM Maluku Desak Evaluasi Hidayat Wajo Terkait Konflik Lahan Seram Utara

AMBON, BABETO.ID – Konflik lahan di wilayah Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, kembali memanas. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku mendesak Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Maluku untuk melakukan evaluasi terhadap Ketua Komisi III DPRD Maluku, Hidayat Wajo.

Ketua DPD IMM Maluku Bidang Buruh Tani, Riski Rumadhan, pada Sabtu (28/2/2026), menegaskan pihaknya meminta evaluasi internal segera dilakukan atas dugaan keterkaitan Hidayat Wajo dalam polemik yang terjadi.

“Kami mendesak Ketua Fraksi PDIP Provinsi Maluku untuk segera melakukan evaluasi internal terhadap Ketua Komisi III DPRD Maluku, Hidayat Wajo,” ujar Rumadhan.

Menurutnya, apabila dalam proses evaluasi ditemukan adanya pelanggaran etik atau konflik kepentingan, maka mekanisme politik harus ditempuh, termasuk opsi Pemberhentian Antar Waktu (PAW).

IMM menilai persoalan yang terjadi bukan sekadar konflik horizontal antarwarga, tetapi mengarah pada dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan hasil usaha atas tanah ulayat masyarakat adat di tiga negeri, yakni Kobi, Maneo, dan Aketernate.

Rumadhan menyebut, selama hampir satu dekade ahli waris marga mengaku tidak pernah menerima pembagian hasil dari pengelolaan lahan kelapa sawit, sementara perusahaan disebut telah menyetorkan kewajibannya kepada pemerintah negeri.

“Kalau benar ada setoran, maka harus dibuka secara terang ke mana aliran manfaat itu. Ini menyangkut hak hidup masyarakat adat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti informasi bahwa Hidayat Wajo pernah berada dalam struktur internal perusahaan yang kini berkonflik dengan masyarakat adat.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat Komisi III memiliki fungsi pengawasan terhadap sektor strategis, termasuk pengelolaan sumber daya alam.

Sebagai Ketua Komisi III, beliau memiliki tanggung jawab moral dan politik memastikan pengawasan berjalan objektif.

“Jika ada relasi masa lalu dengan perusahaan yang sedang berkonflik dengan masyarakat adat, publik berhak mendapat klarifikasi terbuka,” ujarnya.

Selain mendesak evaluasi politik, IMM Maluku juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan independen dan profesional.

Polda Maluku dan Polres Maluku Tengah diminta turun tangan mengusut dugaan rekayasa pembagian hasil agar konflik tidak berkembang menjadi eskalasi sosial yang lebih luas.

“Jika dibiarkan, konflik ini bisa menjadi bom waktu. Negara harus hadir. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan,” tandas Rumadhan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, masyarakat adat dari tiga negeri di Seram Utara telah melakukan pemalangan di lahan kelapa sawit sebagai bentuk protes.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah negeri Kobi, Maneo, dan Aketernate belum berhasil dihubungi untuk dimintai klarifikasi.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *