AMBON, BABETO.ID – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menegaskan komitmennya untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru. Ia meminta seluruh penambang tanpa izin segera menghentikan aktivitas mereka dan bergabung dengan koperasi yang telah mengantongi izin resmi.
Pernyataan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja ke kawasan tambang emas Gunung Botak. Menurut Hendrik, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini dinilai menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.
“Kepada para penambang ilegal, berhentilah melakukan aktivitas ilegal. Jika masih mencoba melakukan kegiatan tanpa izin, maka akan berhadapan dengan negara,” tegasnya.
Hendrik mengajak para penambang untuk beralih ke aktivitas pertambangan yang legal melalui koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dengan demikian, kegiatan penambangan dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Selain persoalan legalitas, Gubernur juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahan emas. Ia menyebut pencemaran yang terjadi di kawasan Gunung Botak sudah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan.
Menurutnya, penggunaan merkuri dan sianida telah mencemari aliran sungai hingga wilayah pesisir di sekitar area tambang. Kondisi tersebut, kata Hendrik, telah dibuktikan melalui berbagai hasil penelitian dari lembaga dan perguruan tinggi yang memiliki kredibilitas.
“Kerusakan lingkungan yang terjadi bukan lagi asumsi. Berbagai penelitian telah menunjukkan adanya pencemaran yang serius akibat aktivitas tambang ilegal,” ujarnya.
Orang nomor satu di Maluku itu menegaskan bahwa persoalan Gunung Botak tidak semata-mata berkaitan dengan potensi ekonomi dari hasil tambang, tetapi juga menyangkut keselamatan lingkungan dan masa depan generasi mendatang.
Ia berharap langkah penertiban yang dilakukan pemerintah bersama aparat keamanan dapat berlangsung secara konsisten dan permanen sehingga aktivitas pertambangan ilegal tidak kembali berulang.
Meski demikian, Hendrik memastikan pemerintah tetap memberikan ruang bagi koperasi dan kelompok masyarakat yang telah mengantongi izin resmi untuk menjalankan aktivitas pertambangan.
Namun, para pemegang IPR diminta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, melibatkan masyarakat lokal secara signifikan, serta memberikan kontribusi sosial melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Pertambangan yang legal harus memberi manfaat bagi masyarakat sekitar dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya.***














Komentar