AMBON, BABETO.ID – Pemerintah Provinsi Maluku mengambil langkah tegas menyikapi pemberitaan media massa yang menyoroti Staf Pribadi (Spri) Gubernur Maluku.
Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, menegaskan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut dan telah menginstruksikan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Gubernur telah memerintahkan untuk membebastugaskan Saudara Corneles Gainau dari tugas-tugas kesehariannya sebagai Spri Gubernur, terhitung sejak instruksi dikeluarkan sampai seluruh proses pemeriksaan selesai,” kata Kasrul.
Menurut Kasrul, keputusan tersebut menjadi bentuk keseriusan Pemprov Maluku dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Untuk memastikan persoalan tersebut ditangani secara objektif, Gubernur Maluku juga telah memerintahkan Tim Penegak Disiplin untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap persoalan yang menjadi perhatian publik.
Kasrul menegaskan, proses pemeriksaan akan dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence.
“Prinsip ini penting untuk melindungi hak-hak serta nama baik yang bersangkutan dan keluarganya selama proses pemeriksaan berlangsung,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemprov Maluku tetap menghormati kerja jurnalistik dan memandang pers sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan serta penyampaian informasi kepada masyarakat.
Karena itu, Kasrul mengimbau insan pers tetap berpegang pada kode etik jurnalistik, melakukan check and recheck, menguji kebenaran informasi, serta menerapkan prinsip cover both sides dalam setiap pemberitaan.
Terkait pemberitaan awal yang diterbitkan Media Bela Negara, Pemprov Maluku juga menyayangkan adanya keterbatasan informasi mengenai struktur redaksi media tersebut yang dinilai menyulitkan proses konfirmasi.
“Berdasarkan penelusuran, media tersebut tidak mencantumkan penanggung jawab, pemimpin redaksi maupun kontributor resmi di Ambon. Alamat redaksi yang dicantumkan berada di Utan Kayu, Jakarta, sehingga proses konfirmasi menjadi sulit dilakukan,” jelas Kasrul.
Ia menegaskan, Pemprov Maluku tidak menghindari pemberitaan maupun kritik media. Sebaliknya, pemerintah daerah berkomitmen memastikan setiap persoalan yang muncul ditangani secara transparan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
“Pemprov Maluku berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara terbuka agar seluruh proses pemeriksaan dapat terungkap secara terang benderang,” tutup Kasrul Selang.***














Komentar