AMBON, BABETO.ID – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Kepulauan agar dapat diselesaikan dan disahkan pada tahun 2026.
Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri pertemuan Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI bersama Tim Kerja Daerah Kepulauan di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Senin (20/7/2026).
Pertemuan itu dihadiri Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends, Wakil Ketua Tim Kerja Daerah Kepulauan Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si., Anggota DPR RI Alimuddin Kolatlena, Anggota DPD RI, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, pimpinan DPRD Provinsi Maluku, Forkopimda, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, para pimpinan OPD, bupati dan wali kota se-Maluku, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, pimpinan perguruan tinggi, serta instansi vertikal.

Dalam arahannya, Hendrik menyoroti tiga poin penting yang perlu menjadi perhatian dalam penyempurnaan RUU tersebut, yakni penggunaan nomenklatur Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Kepulauan, pengaturan Dana Khusus Kepulauan, serta penguatan kewenangan daerah kepulauan.
Menurut Hendrik, mayoritas pemerintah daerah kepulauan menghendaki adanya penambahan kata “khusus” dalam nama RUU sebagai bentuk pengakuan negara terhadap karakteristik dan kebutuhan pembangunan wilayah kepulauan yang berbeda dengan daerah lain.
Ia juga menjelaskan bahwa Dana Khusus Kepulauan akan menjadi alokasi di luar dana transfer umum dan diprioritaskan untuk mendukung pembangunan ekonomi kelautan, peningkatan konektivitas, serta pembangunan sarana dan prasarana darat, laut, maupun udara.
Selain itu, Gubernur menilai penguatan kewenangan daerah menjadi bagian penting dalam RUU tersebut agar pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih luas dalam mengelola potensi dan mempercepat pembangunan di wilayah kepulauan.
Hendrik mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan dukungan terhadap pembahasan RUU tersebut. Ia berharap tahun 2026 menjadi momentum terakhir pembahasan sehingga RUU Daerah Khusus Kepulauan dapat segera disahkan menjadi undang-undang.
Sementara itu, Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, mengatakan kunjungan kerja ke Maluku bertujuan menyerap masukan, usulan, dan rekomendasi dari seluruh pemangku kepentingan sebagai bagian dari proses pembentukan undang-undang yang partisipatif.
Menurut Mercy, pengaturan khusus bagi daerah kepulauan merupakan amanat konstitusi mengingat karakteristik geografis, sosial, ekonomi, dan tantangan pembangunan yang berbeda.
Karena itu, RUU tersebut diharapkan menjadi dasar hukum untuk mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat konektivitas antarwilayah, serta melindungi pulau-pulau terluar, terdepan, dan tertinggal demi terwujudnya keadilan bagi seluruh masyarakat di daerah kepulauan.***














Komentar