oleh

Gubernur Hendrik Lewerissa Tegaskan Pemprov Maluku Bukan Penentu Tapal Batas Malteng-SBB

AMBON, BABETO.ID – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa angkat bicara terkait polemik batas wilayah antara Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat yang kembali menjadi perhatian publik.

Hendrik menegaskan, Pemerintah Provinsi Maluku tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan ataupun mengubah batas administratif kedua kabupaten tersebut. Menurutnya, persoalan tersebut telah memiliki dasar keputusan pemerintah pusat yang ditetapkan sebelum dirinya memimpin Provinsi Maluku.

Karena itu, Hendrik meminta masyarakat tidak mudah menerima informasi yang mengaitkan dirinya dengan keputusan penetapan tapal batas Malteng-SBB melalui sebuah surat yang disebut sebagai “surat sakti”.

Ia menjelaskan, surat gubernur yang belakangan dikaitkan dengan persoalan tersebut sebenarnya tidak berkaitan dengan penetapan batas wilayah. Surat itu, kata Hendrik, berhubungan dengan proses penginputan data pendidikan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Surat itu bukan untuk menentukan tapal batas,” tegas Hendrik.

Ia juga menjelaskan bahwa masih terdapat bagian wilayah yang menjadi persoalan antara Malteng dan SBB dan belum memperoleh keputusan final dari Menteri Dalam Negeri, terutama kawasan Tanjung Sial.

Hendrik berharap polemik batas wilayah tidak dipenuhi narasi yang justru membingungkan masyarakat. Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut harus mengacu pada regulasi, dokumen resmi serta kewenangan pemerintah yang telah ditentukan.

Ia menilai tudingan yang menempatkan Pemerintah Provinsi Maluku sebagai pihak yang menentukan persoalan tapal batas merupakan pemahaman yang keliru.

Hendrik pun mengingatkan seluruh pihak agar tidak menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta karena dapat memperkeruh hubungan masyarakat di wilayah yang berbatasan.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed