PANDEGLANG, BABETO.ID – Dugaan penolakan terhadap pasien pengguna BPJS Kesehatan di RSUD Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, menuai sorotan dari Gerakan Advokasi dan Aksi Keadilan (GAGAK).
Organisasi tersebut menilai persoalan itu bukan sekadar masalah teknis pelayanan rumah sakit, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan yang layak.
GAGAK menilai kasus tersebut memperlihatkan adanya persoalan serius dalam sistem pelayanan kesehatan, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada program BPJS.
Situasi seperti ini dinilai dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya ketika pasien datang dalam kondisi membutuhkan penanganan cepat.
Koordinator Lapangan I GAGAK, Rapiudin, menyampaikan bahwa rumah sakit seharusnya menjadi tempat perlindungan dan pelayanan bagi masyarakat tanpa membedakan latar belakang ekonomi ataupun status kepesertaan layanan kesehatan.
Menurutnya, ketika warga datang dengan harapan memperoleh pertolongan medis, yang dipertaruhkan bukan hanya prosedur pelayanan, tetapi juga keselamatan dan rasa kemanusiaan.
GAGAK juga menyoroti adanya informasi mengenai dugaan tekanan terhadap keluarga pasien setelah persoalan tersebut mencuat ke ruang publik.
Jika dugaan itu terbukti, pihaknya menilai persoalan telah berkembang menjadi isu yang lebih serius dan perlu mendapat perhatian dari berbagai pihak.
“Kami menilai persoalan ini harus ditangani secara terbuka dan objektif. Jangan sampai masyarakat merasa takut menyampaikan keluhan ketika mereka membutuhkan keadilan,” ujar Rapiudin.
Atas persoalan tersebut, GAGAK mendesak Pemerintah Provinsi Banten bersama Dinas Kesehatan untuk segera melakukan penelusuran dan investigasi secara independen.
Selain itu, pihak RSUD Labuan juga diminta memberikan penjelasan terbuka agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat menjadi lebih jelas.
Mereka juga mendorong Ombudsman RI Perwakilan Banten melakukan pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi pelayanan kesehatan, serta meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Selain langkah investigasi, GAGAK meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan instalasi gawat darurat (IGD) dan kapasitas ruang perawatan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
GAGAK menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut bersama elemen masyarakat, mahasiswa, dan pemuda di Banten hingga persoalan itu memperoleh kejelasan.***












Komentar