KENDARI, BABETO.ID – Forum Kajian Pemuda Mahasiswa Indonesia Sulawesi Tenggara (FKPMI Sultra) Forum Kajian Pemuda Mahasiswa Indonesia Sulawesi Tenggara (FKPMI Sultra)mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara serta aparat penegak hukum melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola keuangan di SMK Negeri 1 Kendari.
Desakan tersebut mencakup pengelolaan Dana BOS/BOSP, koperasi sekolah, kantin, hingga informasi mengenai dugaan adanya pembayaran yang dibebankan kepada peserta didik dalam proses penerimaan atau masuk sekolah.
FKPMI Sultra menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara terbuka untuk memastikan seluruh penerimaan dan penggunaan dana di lingkungan sekolah memiliki dasar hukum, pencatatan serta pertanggungjawaban yang jelas.
Forum tersebut menegaskan, informasi yang beredar masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Karena itu, audit dinilai menjadi langkah penting untuk mengetahui apakah pengelolaan keuangan sekolah telah berjalan sesuai ketentuan.

Dugaan pembayaran siswa diminta diungkap
FKPMI Sultra secara khusus meminta pihak berwenang memeriksa informasi mengenai dugaan adanya pembayaran dari siswa dalam proses masuk atau diterima di SMK Negeri 1 Kendari.
Beberapa hal yang diminta untuk diperjelas antara lain dasar hukum pembayaran, pihak yang menetapkan nominal, mekanisme penyetoran, penggunaan dana, hingga pencatatan dalam administrasi keuangan sekolah.
FKPMI Sultra juga mempertanyakan apakah pembayaran tersebut bersifat wajib atau sukarela serta apakah setiap penerimaan disertai bukti pembayaran dan masuk dalam pembukuan resmi.
Jika nantinya hasil pemeriksaan menemukan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum atau terdapat dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, FKPMI Sultra meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana BOS, koperasi dan kantin diminta diaudit
Selain persoalan pembayaran siswa, FKPMI Sultra meminta dilakukan pemeriksaan terhadap berbagai sumber dan pengelolaan dana sekolah.
Audit yang diminta meliputi perencanaan dan realisasi Dana BOS/BOSP, rekening serta arus penerimaan dan pengeluaran sekolah, pengelolaan koperasi, pengelolaan kantin, hingga mekanisme kerja sama atau sewa dalam pengelolaan fasilitas kantin.
Pemeriksaan juga diminta mencakup bukti transaksi, kuitansi, pembukuan penerimaan dan pengeluaran serta mekanisme keterlibatan bendahara dalam setiap transaksi keuangan sekolah.
Menurut FKPMI Sultra, transparansi diperlukan agar seluruh dana yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan dapat diketahui sumber, penggunaan dan pertanggungjawabannya.
Minta pemeriksaan terhadap Plt Kepala Sekolah
FKPMI Sultra juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pemeriksaan terhadap Plt Kepala SMK Negeri 1 Kendari apabila ditemukan bukti atau indikasi adanya pengelolaan keuangan yang tidak sesuai ketentuan.
Forum tersebut mendorong agar Inspektorat dapat melakukan audit untuk memastikan kondisi sebenarnya berdasarkan dokumen dan bukti transaksi.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi kerugian negara atau dugaan tindak pidana, FKPMI Sultra meminta aparat penegak hukum melakukan proses sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
FKPMI Sultra menekankan bahwa penegakan hukum harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah, bukan semata-mata tuduhan.
FKPMI Sultra sampaikan tujuh tuntutan
Dalam rilis persnya, FKPMI Sultra menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah dan pihak terkait.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara segera melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola keuangan SMK Negeri 1 Kendari.
Inspektorat melakukan audit terhadap Dana BOS/BOSP serta sumber penerimaan sekolah lainnya.
Pengelolaan koperasi dan kantin sekolah diperiksa secara transparan, termasuk penerimaan dan pengeluarannya.
Dugaan pembayaran dalam proses penerimaan siswa diperiksa dasar hukum, nominal, mekanisme dan pertanggungjawabannya.
Bendahara sekolah dimintai keterangan mengenai mekanisme pengelolaan dan pencatatan keuangan.
Apabila ditemukan indikasi kerugian negara atau tindak pidana, aparat penegak hukum diminta melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional serta tidak tebang pilih.
Hasil audit dan pemeriksaan diminta disampaikan secara transparan kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.
Audit dinilai bukan bentuk penghakiman
FKPMI Sultra menyatakan desakan tersebut bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu. Menurut mereka, pemeriksaan justru diperlukan untuk memastikan kebenaran atas berbagai informasi yang berkembang.
Jika seluruh pengelolaan keuangan sekolah telah berjalan sesuai aturan, hasil audit dapat menjadi dasar untuk memberikan kepastian dan membersihkan pihak-pihak yang dituding tanpa bukti.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, FKPMI Sultra meminta agar proses hukum dilakukan sesuai aturan dan tidak ada pihak yang mendapatkan perlakuan khusus karena jabatan.
“Transparansi bukan ancaman. Audit bukan penghakiman. Dan hukum tidak boleh tajam ke bawah serta tumpul ke atas,” demikian sikap FKPMI Sultra dalam rilis pers tersebut.
FKPMI Sultra menegaskan bahwa dana pendidikan merupakan amanah yang harus dikelola untuk kepentingan peserta didik. Karena itu, setiap rupiah yang diterima maupun dikeluarkan harus memiliki dasar, dicatat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai dugaan pembayaran siswa serta tata kelola Dana BOS/BOSP, koperasi dan kantin tersebut masih berupa desakan dan dugaan yang memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan resmi.
Keterangan dari pihak SMK Negeri 1 Kendari dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara diperlukan untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas persoalan tersebut.***














Komentar