oleh

Fahd Arafiq Ditahan KPK, Terjaring OTT Kasus Dugaan Suap HGB

JAKARTA, BABETO.ID – Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah pada Senin, 14 September 2026.

Dilansir dari akun TikTok Dunianeo pada Rabu (16/9/2026), dengan keterangan yang menyebut, “2 kali dipenjara karena korupsi, politikus Golkar ini kena OTT KPK!”

Informasi mengenai penangkapan Fahd Arafiq tersebut telah dikonfirmasi KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Fahd merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam OTT di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

KPK kemudian resmi melakukan penahanan terhadap Fahd Arafiq. Dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026), Fahd terlihat mengenakan rompi tahanan bernomor 172.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Selain Fahd Arafiq, sejumlah nama yang disebut antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing yang jumlahnya disebut mencapai ratusan miliar rupiah. Uang tersebut dikemas dalam sejumlah boks, kardus, dan koper.

Terkait keterlibatan Fahd dalam perkara tersebut, KPK menyatakan keterangan yang bersangkutan dibutuhkan untuk membantu penyelidik mengonstruksikan kronologi dugaan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyatakan pihaknya mempersilakan aparat penegak hukum mengungkap perkara tersebut melalui proses hukum.

Adapun terkait riwayat perkara hukum Fahd Arafiq sebelumnya, informasi tersebut perlu ditempatkan berdasarkan putusan atau catatan hukum yang terverifikasi.

Karena itu, keterangan dari akun media sosial mengenai “dua kali dipenjara karena korupsi” sebaiknya dipahami sebagai klaim dalam konten tersebut, sementara proses hukum perkara OTT yang terbaru masih berjalan.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *