AMBON, BABETO.ID – Proyek revitalisasi SMP Negeri 18 di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tengah menjadi perhatian berbagai kalangan setelah muncul dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya. Persoalan tersebut kini telah dibawa ke aparat penegak hukum untuk ditelusuri lebih lanjut.
Sejumlah masyarakat bersama aktivis antikorupsi di Maluku meminta aparat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.
Mereka menilai perlu ada transparansi terkait penggunaan dana dan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan di lapangan.
Ketua Gerakan Pemuda Pemberantas Korupsi (GPPK) Maluku, Thoriq Kapailu, mengatakan sektor pendidikan merupakan bidang yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat sehingga setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Menurutnya, laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan keuangan negara.
Ia berharap seluruh tahapan proyek, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, dapat diperiksa secara objektif.
“Kami meminta seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan agar persoalan ini menjadi terang,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).
Ia menambahkan bahwa masyarakat tidak ingin muncul spekulasi berkepanjangan terkait proyek pendidikan tersebut.
Karena itu, proses penyelidikan dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran yang berdampak pada kerugian negara atau tidak.
Selain itu, GPPK Maluku menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional dan independen.
Langkah tersebut dianggap perlu untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pembangunan, khususnya di sektor pendidikan.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah maupun pihak pelaksana proyek terkait laporan yang telah diajukan.
Sementara itu, aparat penegak hukum juga belum menyampaikan perkembangan terbaru mengenai penanganan perkara tersebut.
Masyarakat berharap proses yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah publik terkait pelaksanaan revitalisasi SMPN 18 SBT.
Sesuai prinsip praduga tak bersalah, seluruh pihak tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada hasil pemeriksaan dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.***













Komentar