KONAWE SELATAN, BABETO.ID – Warga mengeluhkan dugaan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite yang tidak tepat sasaran di SPBU Punggaluku Nomor 74.933.03, Desa Anduna, Kelurahan Punggaluku, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.
Keluhan tersebut muncul setelah seorang saksi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku melihat kendaraan yang diduga merupakan mobil dan sepeda motor pelangsir berulang kali melakukan pengisian Pertalite di SPBU tersebut.
Saksi juga menduga terdapat kesepakatan antara oknum operator SPBU dengan para pelangsir. Menurut pengakuannya, setiap kendaraan yang melakukan pengisian disebut-sebut memberikan uang sebesar Rp5.000 setiap kali masuk untuk mengisi BBM.
Warga menyebut dugaan praktik tersebut berdampak pada sulitnya masyarakat memperoleh Pertalite. Antrean kendaraan bahkan disebut mencapai kurang lebih 3 kilometer di sepanjang Jalan Poros Anduna.
Menurut warga, antrean panjang itu diduga terjadi karena banyaknya mobil dan sepeda motor pelangsir yang melakukan pengisian BBM secara berulang kali.
“Kalau kondisi seperti ini terus dibiarkan, masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru kesulitan mendapatkan Pertalite,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas mobil dan motor pelangsir di SPBU tersebut.
Mereka juga meminta dilakukan penertiban serta evaluasi terhadap sistem penyaluran BBM bersubsidi agar distribusinya tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, warga turut menyoroti pernyataan yang disebut disampaikan oleh manajer SPBU Punggaluku bahwa “hanya 12 mobil yang bisa mengantre di SPBU Punggaluku.”
Pernyataan tersebut memicu beragam tanggapan di masyarakat, mengingat antrean kendaraan disebut sering meluas hingga ke badan jalan.
Hingga berita ini ditulis pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 17.00 WITA, pihak pengelola SPBU Punggaluku Nomor 74.933.03 belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait dugaan kendaraan pelangsir maupun dugaan pungutan sebesar Rp5.000 setiap kali pengisian. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola SPBU dan instansi terkait.***
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan saksi dan keluhan masyarakat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.














Komentar