oleh

Diduga Gunakan Ijazah Palsu dalam Proses Pengangkatan Advokat, NRS Dilaporkan ke Polresta Ambon

-Berita-244 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Seorang advokat berinisial N.R.S. dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada 13 Mei 2026 oleh Ahmad Sadam, S.H. dan Abas Souwakil, S.H. atas dugaan penggunaan ijazah palsu dan/atau keterangan palsu dalam proses pengangkatan advokat tahun 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah Sarjana Hukum yang dipakai untuk mengikuti PKPA, Ujian Profesi Advokat, pengangkatan, hingga pengambilan sumpah advokat.

Berdasarkan penelusuran data PDDIKTI, Terlapor tercatat pernah kuliah di beberapa perguruan tinggi, yakni:

  • STAK Negeri Ambon, Prodi Pendidikan Agama Kristen, status dikeluarkan (2018/2019 Genap);
  • STIKOM Ambon/ITB STIKOM Ambon, Prodi Sistem Informasi, status nonaktif dan mengundurkan diri;
  • STAI Syamsul Ulum Gunung Puyuh, Prodi Hukum Keluarga, status lulus (2022/2023 Genap);
  • Universitas Islam Balitar, Prodi Ilmu Hukum, status lulus (2024/2025 Genap);
  • UKIM Prodi Hukum dan Universitas Satyagama Prodi Hubungan Internasional, masih tercatat aktif pada 2025/2026.

Pelapor meminta penyidik memeriksa dokumen akademik lengkap, mulai dari KRS, KHS, transkrip, skripsi, dosen pembimbing, yudisium, hingga Nomor Seri Ijazah Nasional (NSIN).

Pelapor juga menyebut nama Terlapor diduga tidak ditemukan dalam dokumentasi video wisuda Universitas Islam Balitar pada tahun akademik terkait, meski di PDDIKTI tercatat berstatus “Lulus”.

Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 391, Pasal 392, dan Pasal 400 KUHP Nasional serta Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Terlapor belum memberikan keterangan resmi. Seluruh dugaan masih merupakan materi laporan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *