SBB, BABETO.ID – Pelantikan salah satu pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menjadi sorotan publik.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 800.1.3.3-140 Tahun 2026 itu memunculkan pertanyaan terkait prosedur dan pemenuhan syarat administrasi.
Sorotan mengarah pada pengangkatan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di Dinas Pendidikan. Pejabat yang dilantik disebut-sebut belum memiliki riwayat jabatan eselon IV, namun langsung menempati posisi pengawas.
Selain itu, pejabat dimaksud juga dikabarkan baru dimutasi dari salah satu sekolah dasar di Kota Ambon.
“Kondisi ini memicu pertanyaan mengenai proses seleksi, pengalaman kerja, serta dasar pertimbangan pengangkatannya,” kata sumber yang tak ingin namanya di unggah, Sabtu 18 April 2026.
Sejumlah pihak menilai pengisian jabatan struktural seharusnya mengacu pada aturan manajemen ASN, termasuk pengalaman jabatan, kompetensi, dan mekanisme sistem merit.
Tak hanya itu, proses pelantikan juga disebut diduga tidak melalui pembahasan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), yang lazimnya memberi pertimbangan sebelum pejabat diangkat.
Isu lain yang berkembang menyebut Sekretaris Daerah dan BKPSDM tidak dilibatkan dalam proses tersebut. Jika benar, hal ini dinilai dapat menimbulkan polemik dalam tata kelola birokrasi daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Bupati SBB maupun pihak terkait mengenai polemik tersebut. Masyarakat pun menanti klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi lebih luas.***














Komentar