JAKARTA, BABETO.ID – Tidak pernah lelah memperjuangkan kepentingan masyarakat dan daerah, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa kembali membawa persoalan strategis Maluku ke tingkat pemerintah pusat.
Setelah sehari sebelumnya menemui warga pengungsi Patahuwe dan warga Lisabata di Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Hendrik pada Selasa (15/9/2026) kembali menjalankan agenda pemerintahan di Jakarta.
Hendrik menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para gubernur se-Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pimpinan Bank Tanah, serta Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta.
Dalam forum tersebut, persoalan Taman Nasional Manusela bukan satu-satunya isu yang diperjuangkan Gubernur Maluku.
“Kami meminta dukungan pemerintah pusat untuk membantu menyelesaikan administrasi pertanahan bekas perkebunan pala di Kepulauan Banda” kata Gubernur Hendrik
Lahan tersebut memiliki luas sekitar 3.700 hektare dan tersebar di sejumlah wilayah, yakni Pulau Ai, Pulau Neira, Banda Besar, dan Lonthoir.
Gubernur Hendrik berharap pemerintah pusat dapat membantu menuntaskan proses administrasi pertanahan sehingga status serta pengelolaan aset tersebut memperoleh kepastian hukum.
Bagi Maluku, penyelesaian persoalan tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan kepastian hak atas lahan, ruang hidup masyarakat, sekaligus pengelolaan aset daerah di wilayah kepulauan.
Langkah Hendrik membawa persoalan tersebut ke forum pemerintah pusat menunjukkan bahwa agenda pembangunan Maluku tidak hanya menyangkut infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga kepastian hukum atas ruang dan aset yang memiliki nilai strategis bagi masyarakat daerah.
Dengan membawa persoalan Manusela hingga administrasi lahan bekas perkebunan pala di Banda, Hendrik terus mendorong agar berbagai persoalan pertanahan di Maluku mendapat perhatian dan penyelesaian di tingkat pemerintah pusat.***














Komentar