oleh

Dana Rp1,7 Miliar Proyek SMK Azzahra Mastur Disorot, APH Didorong Telusuri Dugaan Proyek Mangkrak

-Berita, Hukum-87 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Proyek pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) dan ruang perpustakaan di SMK Teknologi Azzahra Mastur, Kabupaten Maluku Tenggara, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020, menjadi sorotan setelah pekerjaan tersebut dilaporkan tidak tuntas.

Dua paket pembangunan itu memiliki nilai anggaran yang cukup besar. Berdasarkan dokumen yang diterima media, pembangunan RPS tercatat sebesar Rp1.235.661.000, sedangkan pembangunan ruang perpustakaan senilai Rp512.698.000.

Dengan demikian, total nilai kedua paket pekerjaan tersebut mencapai Rp1.748.359.000 atau sekitar Rp1,7 miliar.

Kondisi proyek yang disebut telah lama terbengkalai mendorong adanya permintaan agar aparat penegak hukum (APH) melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap proses perencanaan, pencairan anggaran, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan hingga pertanggungjawaban proyek.

Pihak yang disebut perlu dimintai keterangan antara lain Kepala SMK Teknologi Azzahra Mastur, panitia pembangunan, konsultan perencana, konsultan pengawas serta pihak terkait pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.

Pembayaran Proyek Jadi Sorotan

Berdasarkan dokumen yang diterima pada Minggu (23/8/2026), terdapat pembayaran tahap kedua untuk pembangunan RPS sebesar Rp864.962.700.

Sementara itu, pembayaran tahap kedua pembangunan ruang perpustakaan tercatat sebesar Rp354.888.600.

Jika kedua angka tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai Rp1.219.851.300.

Namun, terdapat perbedaan pencatatan dalam dokumen lain yang menyebut angka Rp1.223.851.300.

Selisih sebesar Rp4 juta tersebut belum dapat disimpulkan sebagai kerugian negara. Karena itu, diperlukan verifikasi melalui dokumen pencairan, rekening koran, kuitansi, berita acara pembayaran serta dokumen pertanggungjawaban lainnya.

Persoalan Lahan dan Pemalangan

Dalam kronologi yang diterima media, pekerjaan disebut sempat berjalan setelah pencairan uang muka. Namun, pelaksanaan kemudian dilaporkan terhenti setelah lokasi sekolah mengalami pemalangan.

Persoalan tersebut disebut berkaitan dengan status kepemilikan lahan.

Dokumen yang diterima media juga memuat informasi mengenai dugaan hubungan kekeluargaan antara pihak yang melakukan pemalangan dengan kepala sekolah. Informasi tersebut masih sebatas keterangan dalam dokumen dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum.

Karena itu, status hukum lahan, dasar pemalangan, pihak yang melakukan pemalangan serta waktu munculnya persoalan lahan perlu diperjelas melalui pemeriksaan dan dokumen yang sah.

Termasuk informasi mengenai material bangunan yang disebut telah dibeli sebelum lokasi dipalang dan dugaan adanya material yang hilang juga perlu diverifikasi melalui bukti pembelian, daftar material, pemeriksaan fisik serta dokumen pendukung lainnya.

Peran Konsultan Perlu Diperiksa

Selain kepala sekolah dan panitia pembangunan, fungsi konsultan perencana dan konsultan pengawas juga menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri.

Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar teknis serta progres fisik yang dilaporkan.

APH juga perlu melihat apakah konsultan pengawas telah membuat laporan terkait kondisi pekerjaan ketika proyek berhenti dan apakah persoalan di lapangan telah disampaikan kepada pihak pemberi pekerjaan.

Dokumen kontrak, RAB, gambar teknis, laporan progres, laporan konsultan, berita acara pembayaran, dokumentasi pekerjaan dan laporan pertanggungjawaban perlu diperiksa secara menyeluruh.

Tudingan Dana Rp50 Juta Perlu Klarifikasi

Selain persoalan pembangunan, dokumen yang diterima media juga memuat tudingan mengenai adanya arahan kepada kepala sekolah untuk menyimpan uang sebesar Rp50 juta.

Informasi tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum dan perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut.

Jika dana tersebut memang pernah disimpan, perlu dijelaskan sumber dana, tujuan penggunaannya, pihak yang menguasai dana serta bentuk pertanggungjawabannya.

Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak benar, pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan kondisi sebenarnya.

APH Diminta Telusuri Proyek dari Awal

Dugaan proyek yang tidak tuntas tersebut tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik bangunan. Aparat penegak hukum dinilai perlu menelusuri keseluruhan proses proyek sejak awal.

Mulai dari perencanaan, penetapan pelaksana, penyusunan kontrak, pencairan anggaran, penggunaan dana, progres pekerjaan, pengawasan konsultan, persoalan lahan hingga pertanggungjawaban akhir.

Pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan ketentuan atau terdapat penyimpangan yang perlu dipertanggungjawabkan secara hukum.

Jika nantinya ditemukan adanya perbuatan melawan hukum atau penyimpangan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah, maka pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, setiap pihak yang disebut tetap memiliki hak atas klarifikasi dan pemulihan nama baik.

BABETO.ID menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan dalam persoalan proyek tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.

Kepala SMK Teknologi Azzahra Mastur, panitia pembangunan, konsultan perencana dan pengawas, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku maupun pihak lainnya yang disebut dalam dokumen memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari aparat atau lembaga yang berwenang.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *