SBB, BABETO.ID – Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Asri Arman diminta batalkan SK Plh Camat Taniwel Timur (Tantim) Thomas Mawene soal dugaan Mall administrasi.
Hal itu disampaikan pegiat sosial, Mario Kakisina kepada media ini dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 24 Agustus 2025.
Mario mengatakan kebijakan Pj. Bupati Dr. Jais Elly sebelumnya dalam hal pengangkatan Plh Camat Taniwel Timur di nilai cacat aturan. Pasalnya jabatan dan golongan pada saat pengangkatan tidak sesuai mekanime.
“Golongan PNS untuk Camat di Indonesia secara umum adalah minimal golongan III-D berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, meskipun beberapa daerah memiliki standar yang berbeda. Namun, berdasarkan peraturan yang ada, camat termasuk dalam Eselon III b”.
“Ketika Bupati SBB Asri Arman Membiarkan hal ini terus menerus maka adanya diskresi dan penyalahgunaan kewenangan pejabat dalam hal ini camat dalam menyelenggarakan tugas-tugas di wilayah kecamatan, ” ujar Mario.
Ia menyampaikannya jika di biarkan juga maka Bupati SBB sudah tentu melanggar ketentuan hukum dapat menjerat Bupati SBB, antara lain Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan akibat membiarkan masalah ini terjadi sekalipun yang memberikan surat keputusan merupakan Pj Bupati SBB Kalah itu Dr. Jais Elly.
Berikut ini penjelasan atas penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Bupati Dr. Jais Elly dalam memberikan Surat Keputusan Plh Camat Taniwel Timur:
Penyalahgunaan wewenang oleh Bupati dalam pengangkatan Pelaksana Harian (PLH) Camat yang tidak sesuai golongan dapat terjadi jika pengangkatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, bertujuan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, dan melanggar prosedur, sehingga merugikan dirinya sebagai ASN serta aktivitas jalannya pemerintahannya di Taniwel Timur.
Lebih lanjut, Mario menilai tindakan yang dilakuan Pj Jais Elly merupakan mall- administrasi yang berhak dilaporkan ke Ombudsman dan dapat diselesaikan melalui Peradilan Tata Usaha Negara.
Alasan laporan tersebut, kata dia, dilihat pada unsur Bentuk Penyalahgunaan Wewenang melampaui Wewenang seperti Keputusan atau tindakan melampaui batas wewenang yang dimiliki, termasuk tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Mario mengatakan dapat di nilai sebagai suatu masalah hukum yang Mencampurkan urusan yang tidak sesuai dengan wewenang yang dimiliki.
“Artinya Melakukan tindakan tanpa dasar hukum yang kuat atau bertentangan dengan kepentingan publik dan prosedur yang seharusnya. Mengapa Pengangkatan PLH Camat yang Tidak Sesuai Golongan Termasuk Penyalahgunaan Wewenang,” bebernya.
“Implikasi hukum terhadap Pengangkatan harus sesuai dengan jenjang kepangkatan dan golongan yang ditentukan dalam peraturan kepegawaian. Pengangkatan di luar ketentuan ini jelas melanggar aturan, ” kata Magister Hukum Unpatti itu.
“Sebut saja Tindakan ini menghambat jenjang karir ASN yang seharusnya dan tidak sesuai prosedur, sehingga merugikan ASN yang lebih berhak, “lanjutnya lagi
Ia menduga ini sengaja di lakukan atas motif dibaliknya adalah kepentingan politik, nepotisme, atau hubungan personal, bukan murni karena kepentingan publik.
“Dampak Penyalahgunaan Wewenang Kerugian Finansial dan Reputasi serta merusak reputasi lembaga dan dapat berujung pada kerugian finansial bagi pemerintah. Selain itu juga Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan akan menurun jika praktik penyalahgunaan wewenang terus terjadi, “tandas Mario.
Mario menyarangkan Langkah Hukum yang Dapat Diambil yaitu melakukan Pengaduan ke Ombudsman:
“Masyarakat, termasuk ASN yang merasa dirugikan, berhak melaporkan penyelenggaraan pelayanan publik yang melanggar aturan atau bertentangan dengan hukum ke Ombudsman, ” ucap Mario.
Pengujian di PTUN:
Tindakan atau keputusan pejabat yang menyalahgunakan wewenang dapat diuji legalitasnya di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Saya meminta kepada Bupati SBB, Asri Arman untuk membatalkan SK pengangkatan Plh Camat Taniwel Timur karena kalau di biarkan Perbuatan atas pelanggaran ini dapat di jerat masalah pidana atas dugaan manipulasi administrasi sehingga di loloskan sampai pada saat ini sedang menjalankan tugas.
Tindakan tersebut di nilai sebagai detournement de pouvoir oleh pemerintah yang pada ujungnya mengakibatkan tidak pidana korupsi oleh pejabat tersebut. ***










Komentar