oleh

Bukti Laporan Polisi Menguat!, Ketua DKD PWRI Bogor Raya Bongkar Kekeliruan Penanganan Kasus Penggelapan Mobil di Polsek Tanah Sareal

BOGOR, BABETO.ID – Surat Tanda Bukti Laporan dengan nomor LP/B/091/VI/2025/SPKT/POLSEK TANAH SAREAL/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR kini menjadi bukti fisik yang memperkuat sorotan tajam dari Ahmad Rohani, Ketua Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PWRI Bogor Raya, terkait penanganan kasus dugaan penggelapan kendaraan roda empat bernomor polisi F 1128 AAM.

Ia menegaskan adanya kekeliruan teknis hukum dalam penanganan perkara ini di Polsek Tanah Sareal dan menuntut proses hukum yang tidak pandang bulu.

Doc. Surat Polisi

Berdasarkan dokumen laporan yang dilayangkan oleh Yosef Saepudin pada tanggal 17 Agustus 2025, kejadian bermula pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 Wib, saat sebuah mobil sewaan diserahkan kepada pihak lain namun tidak dikembalikan hingga merugikan materiil mencapai Rp 110.000.000.

Namun, justru adanya laporan ini memunculkan tanda tanya besar yang dikritisi habis oleh Rohani. 28/07/26

“Mengapa YF yang justru bergerak membuat laporan? Ini skenario yang mencurigakan. Bisa dipastikan YF adalah otak sekaligus pelaku utama penggelapan. Langkah ini merupakan upaya untuk mengaburkan jejak dan memutarbalikkan fakta di hadapan penegak hukum,” tegas Rohani.

Untuk mematahkan rekayasa tersebut dan memastikan aparat hukum meyakini kebenaran, Rohani menekankan pentingnya penguasaan bukti mutlak oleh pihak sah, yaitu Pak Adi:

– Jika pembelian tunai: BPKB asli beserta kunci ganda/serp harus diperlihatkan sebagai bukti kepemilikan sah.

– Jika sistem kredit: Wajib melampirkan keterangan resmi dari pihak leasing serta dokumen asuransi yang masih berlaku. Kendaraan ini tercatat dapat diklaim, yang semakin memperkuat kelayakan penuntutan terhadap YF.

Agar kasus ini menjadi produk hukum yang sempurna dan tidak gugur di tengah jalan, Ahmad Rohani menegaskan kewajiban Pak Adi untuk memberikan kuasa hukum secara resmi kepada Edwar guna melaporkan dugaan penggelapan ini.

Terlebih lagi muncul fakta baru adanya pihak lain yang ikut mengklaim hak atas kendaraan bernomor polisi F 1128 AAM tersebut.

Penanganan awal di Polsek Tanah Sareal mengandung kekeliruan teknis yang fatal. Kami menuntut perkara ini dibuka kembali, seluruh bukti diverifikasi ulang, dan YF segera ditahan serta diperiksa secara intensif.

“Jangan biarkan bukti laporan ini hanya menjadi kertas mati, atau membiarkan pelaku mengatur arah penyelidikan,” seru Rohani. (Selasa 28/07/26)

Bukti laporan polisi yang tercatat dengan jelas menjadi landasan awal, namun dukungan dokumen kepemilikan yang utuh akan menjadi paku terakhir yang mengunci keadilan bagi Pak Adi di Kota Bogor.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *