PIRU, BABETO.ID — Perselisihan terkait kepemilikan lahan di sekitar Kantor PT Bank Maluku-Malut Cabang Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali mencuat.
Persoalan tersebut terjadi pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIT, ketika pihak keluarga ahli waris Saranamual mempersoalkan penggunaan sebagian lahan yang berada di sekitar kantor bank.
Perwakilan keluarga ahli waris, Johny Salelua, menyampaikan bahwa pihaknya keberatan karena menduga area yang digunakan dalam pembangunan maupun aktivitas bank melebihi luas tanah yang sebelumnya mereka klaim telah diperjualbelikan kepada Bank Maluku-Malut.
Menurut Johny, lahan yang menjadi dasar transaksi memiliki ukuran sekitar 22,50 meter. Namun, pihak keluarga menilai terdapat bagian lahan lain yang turut digunakan dan masih menjadi objek sengketa.
Sebagai bentuk keberatan, keluarga ahli waris memasang spanduk yang berisi larangan melakukan aktivitas di area yang mereka klaim sebagai bagian dari tanah sengketa. Material pasir dan batu juga ditempatkan di lokasi tersebut.
“Kami melakukan tindakan ini karena merasa ada bagian lahan yang digunakan melebihi luas yang seharusnya. Kami juga berharap pihak pertanahan dapat memberikan penjelasan dan kepastian mengenai batas serta luas lahan,” ujar Johny.
Ia juga mempertanyakan hasil proses mediasi yang sebelumnya telah dilakukan. Menurutnya, persoalan batas dan luas tanah perlu diperjelas oleh instansi pertanahan agar tidak terus menimbulkan perbedaan klaim antara kedua pihak.

Sementara itu, Pimpinan Cabang Bank Maluku-Malut Kabupaten SBB di Piru, Dhaniela Pattiasina, mengatakan persoalan tersebut sebenarnya telah beberapa kali dibahas melalui mediasi.
Mediasi, kata Pattiasina, melibatkan pihak bank, keluarga ahli waris, pemerintah desa, serta instansi pertanahan dan telah dilakukan sekitar Juni 2026 sebelum proses pengukuran lahan.
“Kami sangat terbuka menerima dan mendengar keberatan maupun klaim kepemilikan dari keluarga Saranamual. Pertemuan juga sudah beberapa kali dilakukan dan dihadiri oleh bagian legal pihak bank,” kata Pattiasina.
Pihak bank, lanjut dia, berpegang pada dokumen administrasi pertanahan yang dimiliki, termasuk sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Karena itu, apabila keluarga ahli waris memiliki bukti kepemilikan yang dinilai lebih kuat, Bank Maluku-Malut mempersilakan persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum.
Terkait kejadian pada Rabu pagi, Pattiasina mengatakan pihak bank sedang mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi kepentingan serta aset perusahaan.
“Kami akan mengambil langkah hukum terkait tindakan yang terjadi hari ini. Laporan secara resmi akan disampaikan kepada Polres SBB maupun langkah hukum lain yang dianggap perlu,” ujarnya.
Pattiasina menambahkan, pihak bank juga belum dapat memenuhi tuntutan ganti rugi dari pihak ahli waris karena menurutnya harus terdapat dasar hukum yang jelas mengenai tuntutan tersebut.
Dengan adanya perbedaan klaim kepemilikan, penyelesaian melalui jalur hukum maupun mekanisme pertanahan diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai batas dan status lahan yang menjadi objek perselisihan.***








Komentar