oleh

Bodewin Wattimena Hadir untuk Warga, 193 Pasangan di Ambon Dapat Kepastian Hukum Pernikahan

AMBON, BABETO.ID – Pemerintah Kota Ambon kembali memberikan perhatian terhadap pasangan yang belum memiliki pencatatan perkawinan secara resmi.

Sebanyak 193 pasangan suami istri beragama Kristen Protestan dan Katolik mendapat fasilitas pelayanan terpadu untuk membantu melengkapi dokumen perkawinan dan administrasi kependudukan.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Oikumene Maranatha, Ambon, Jumat (28/8/2026).

Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, mengatakan pencatatan perkawinan merupakan bagian penting dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Menurutnya, dokumen perkawinan yang sah akan memberikan kepastian bagi pasangan maupun anak-anak yang berada dalam keluarga tersebut.

“Pemerintah Kota Ambon akan terus melakukan kegiatan seperti ini sebagai bentuk keadilan pemerintah dan keadilan negara bagi masyarakat,” kata Wattimena.

Pelayanan ini dilakukan Pemkot Ambon bersama Tim Penggerak PKK Kota Ambon. Sejumlah dokumen hasil pelayanan juga diserahkan secara simbolis kepada pasangan penerima.

Pemkot Ambon sebelumnya telah memberikan pelayanan serupa kepada masyarakat beragama Islam. Sekitar 60 pasangan telah memperoleh fasilitas pencatatan perkawinan dalam program tersebut.

Untuk pasangan Kristen Protestan dan Katolik, jumlah yang difasilitasi mencapai 193 pasangan.

Namun, program tersebut belum berhenti. Wattimena menyebut masih ada sekitar 100 pasangan yang telah menyatakan keinginan untuk mendapatkan pelayanan pencatatan perkawinan.

Pemkot Ambon akan melakukan pemeriksaan dan pendataan terhadap pasangan tersebut sebelum pelayanan kembali dilaksanakan.

Pemerintah menargetkan pelayanan berikutnya dapat digelar menjelang Desember 2026.

“Masih ada kurang lebih 100 pasangan yang ingin mendapatkan pelayanan seperti ini. Karena itu, sisa pasangan tersebut akan kita lakukan pemeriksaan terlebih dahulu dan diharapkan menjelang Desember kita bisa kembali melaksanakan kegiatan seperti ini untuk memfasilitasi mereka,” ujarnya.

Wattimena juga mengingatkan bahwa kepastian hukum perkawinan harus diikuti dengan kesungguhan dalam menjalani kehidupan rumah tangga.

Ia meminta pasangan yang telah memperoleh dokumen perkawinan menjaga hubungan keluarga dengan penuh komitmen dan tanggung jawab.

“Pernikahan itu bukan sesuatu yang main-main. Pernikahan adalah pilihan hidup yang harus dijalani dengan sungguh-sungguh. Karena itu, ketika sudah memilih untuk membangun rumah tangga, jagalah dengan baik,” pesannya.

Menurut Wattimena, keluarga yang harmonis memiliki peran besar dalam menciptakan rasa aman bagi anak-anak.

Karena itu, pasangan yang telah mendapatkan pelayanan diharapkan mampu membangun rumah tangga yang saling menghargai dan memberikan kebahagiaan bagi seluruh anggota keluarga.

“Yang paling penting adalah bagaimana keluarga ini bisa hidup bahagia bersama anak-anak. Karena keluarga yang harmonis akan memberikan rasa aman dan kebahagiaan bagi seluruh anggota keluarga,” tandasnya.

Pelayanan tersebut menjadi salah satu langkah Pemkot Ambon untuk memastikan masyarakat yang selama ini belum memiliki pencatatan perkawinan dapat memperoleh dokumen resmi sekaligus perlindungan hukum dari negara.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed