oleh

Bicara Swasembada Pangan di Maluku, Ilham Tauda Sebut Kabupaten/Kota Belum Menyiapkan Perda Tentang Kawasan Pertanian

-Berita-558 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku, Dr. Ilham Tauda, SP, M.Si dalam paparan materinya menyatakan bahwa pentingnya peran pemuda Muhammadiyah untuk bisa berkontribusi terutama dalam menciptakan suwasembada nasional maupun ketehanan pangan wilayah.

Hal ini disampaikan Ilham Tauda dalam kegiatan Baitul Arqom Madya (BAM) Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku, di Aula Dinas Pariwisata Maluku, Senin (12/01/2026).

Kita tahu bahwa di dalam Asta Cita ada dua amanat penting yang mengabarkan bahwa pentingnya kita membangun pertanian di Indonesia.

Pertama memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa Indonesia melalui suwasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru untuk melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

Tentunya kedua aspek Asta Cita ini yang menjadi caidens untuk pedoman bagi pemerintah daerah di bawa kepemimpinan Gubernur Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath melalui Sapta Cita yang sudah di jabarkan di dalam RPJMD Maluku tahun 2025 – 2029.

Dengan visi besarnya Transformasi Maluku menuju Maluku yang Maju, Adil, Sejahtera Menyonsong Indonesia Emas 2045.

Maka itu, ada dua Sapta Cita atau dua misi penting yang kita bicara tentang pertanian, suwasembada pangan.

Kemudian misi kedua yakni pengentasan kemiskinan dan penerunan tingkat kemiskinan melalui kebijakan yang tepat sasaran, efisien dan efektif.

Dan misi keenam peningkatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif melalui hilirisasi komoditas unggulan, pemberian intensif bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), membuka aksesbilitas pasar dan mengurangi disparitas antar wilayah. Dari Sapta Cita ini kita jabarkan dalam program prioritas.

Kondisi saat ini, kita bicara tentang suwasembada pangan maka pertanyaan besar adalah sebesar siapakah pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyiapkan lahannya.

Pada intinya, kita mengacu pada perencana tata ruang Provinsi atau tata ruang Kabupaten dengan bahasa singkatannya kawasan pertanian bank pengkreditan atau lahan pertanian berkelanjutan.

Karena saat ini terjadi ahli fungsi lahan dimana – mana dengan alasan untuk mendorong perekonomian atau kepentingan yang lainnya.

Dan secara tidak sama belum semua Kabupaten/Kota juga menyiapkan peraturan daerah tentang kawasan pertanian berkelanjutan, ini problem saat ini.

Artinya, kalau kita bicara tentang Maluku 2045, kemudian Kabupaten/Kota secal legal tidak menyiapkan lahan dan membiarkan ahli fungsi lahan maka ini tentunya menjadi tantangan kita kedepan.

Tauda berapa Kabupaten/Kota harus menyiapkan lahan pertanian untuk mendorong suwasembada pangan di Kabupaten/Kota di Maluku.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *