oleh

Alumni Fisip Desak Kejati Maluku Periksa Gedung Mangkrak Fisip Unpatti

AMBON, BABETO.ID – Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengusut pembangunan gedung kuliah tambahan Fisip Unpatti yang hingga kini belum rampung dan disebut mangkrak.

Pembangunan gedung tersebut diketahui menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai sekitar Rp3 miliar lebih.

Proyek yang ditargetkan selesai pada 2025 itu hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan berarti dan di lokasi hanya terlihat sejumlah fondasi serta tiang bangunan.

Kondisi tersebut mendapat sorotan dari alumni Fisip Unpatti, Rama Keliangin. Ia mendesak Kejati Maluku membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek pembangunan yang disebut menggunakan anggaran APBN tahun 2023 dan 2024 tersebut.

Menurut Keliangin, kondisi proyek yang belum terselesaikan perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut penggunaan uang negara sekaligus kebutuhan fasilitas pendidikan bagi mahasiswa Fisip Unpatti.

“Jangan sampai anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan fasilitas pendidikan justru tidak memberikan manfaat kepada mahasiswa,” ujar Keliangin.

Ia menilai, Kejati Maluku perlu menelusuri proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga penggunaan anggaran proyek tersebut untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya.

Keliangin juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada kondisi fisik bangunan, tetapi memeriksa seluruh dokumen dan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.

“Untuk itu, Kejati Maluku kami desak mengusut pembangunan gedung kuliah tambahan Fisip Unpatti yang menggunakan APBN tahun anggaran 2023 dan 2024 dan hingga saat ini belum tuntas,” tegasnya.

Desakan tersebut merupakan permintaan dari pihak alumni. Adapun dugaan tindak pidana korupsi masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh aparat penegak hukum.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *