oleh

Abdullah Vanath Dinilai Melanggar Pasal Penipuan dalam KUHP

-Berita, Hukum-256 Dilihat

SBB, BABETO.ID – Tokoh Seram Bagian Barat, Samson Atapary, menilai pengakuan Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, yang menyebut telah “menipu rakyat”, berpotensi mengarah pada pelanggaran pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Samson, pernyataan tersebut seharusnya diikuti dengan tanggung jawab hukum. Ia menegaskan, sikap berani yang patut ditunjukkan adalah dengan menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seharusnya yang bersangkutan berani bertanggung jawab secara hukum dengan menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Itu baru sikap yang berani,” tegasnya.

Ia juga menyoroti sikap yang dinilai kontradiktif, di mana yang bersangkutan mengaku telah menipu rakyat bersama pemerintahan Lawamena, namun tetap menerima gaji dan fasilitas sebagai wakil gubernur.

“Ini sangat aneh. Jika memang bermoral dan mengakui telah menipu rakyat, seharusnya mengundurkan diri dari jabatan wagub. Itu baru sikap yang patut dihargai,” lanjutnya.

Samson turut membandingkan kepemimpinan wakil gubernur saat ini dengan para pendahulunya yang dinilai lebih menjaga etika dan tidak menimbulkan kegaduhan politik.

Ia menyebut sosok-sosok seperti Said Assagaf, Zeth Sahuburua dan Barnabas Orno sebagai contoh wakil gubernur yang memahami posisi sebagai pendamping gubernur dan tidak melampaui kewenangan.

“Wagub saat ini seharusnya belajar dari para pendahulu yang tidak pernah membuat kegaduhan dan tahu menempatkan diri. Sekarang justru terkesan memaksakan diri seolah-olah sebagai gubernur,” kritiknya.

Lebih lanjut, ia menilai manuver politik internal yang saling menjatuhkan sangat tidak elok, apalagi masa jabatan baru berjalan sekitar satu tahun dan masih jauh dari momentum pemilihan kepala daerah berikutnya.

“Cara-cara seperti ini jelas merugikan masyarakat. Seharusnya energi difokuskan pada pelayanan publik, bukan konflik internal,” tutupnya.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *