Keagamaan

Pemerintah Kota Ambon Ingatkan Tentang Hukum Penyebaran Informasi Hoax

1 Mins read

AMBON, BABETO.ID – pemerintah kota Ambon ingatkan tentang hukun penyebaran informaso hoax yang sedang terjadi.

Dilansir dari media sosial Beta Foe Ambon, pada Minggu (25/5), bahwa warga Kota Ambon, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Doc. Informasi Hoax berkeliaran

“Penyebar informasi palsu atau HOAX didunia maya akan dikenakan hukum positif (hukum yang berlaku),” kata akun facebook, Beta For Ambon.

Penyebar HOAX didunia maya juga bisa dikenakan ujaran kebencian (menyebabkan terjadinya konflik sosial), dengan Hukuman Pidana Penjara Maksimal 6 Tahun.

Penjara enam tahun atau denda maksimal 1 Milliar (Pasal 28 ayat (2) JO Pasal 45 (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE).

Ujaran kebencian yang dimaksud meliputi penghinaan, PENCEMARAN NAMA BAIK, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX).

Pemerinta kota melalui akun Beta Ambon, memberikan informasi kepada apak/Ibu/Sdr warga Kota Ambon, untuk meneliti terlebih dahulu kebenaran Informasi yang diperoleh.

Sebelum menyebarluaskannya di dunia maya (media sosial) dan atau melakukan apa yang diminta pelaku.

Informasi dapat disampaikan melalui Layanan Pengaduan Masyarakat – Pemerintah Kota Ambon.

Media Sosial adalah media yang digunakan untuk berinteraksi serta membangun relasi, bukan media untuk saling menyulutkan emosi dan meresahkan orang lain.

Pemerintah Kota Ambon sudah berkoordinasi dengan Reskrim Polda Maluku untuk segera menindaklanjuti penyebar berita HOAX dimaksud.***

Related posts
KeagamaanPemerintahan

Gubernur Harap Gereja Jadi Mercusuar Terang di Tengah Kegelapan

2 Mins read
MALTENG, BABETO.ID – Wakili Gubernur Maluku. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku, Melky Lohy menghadiri acara Peresmian Gedung Gereja Imanuel Jemaat…
BeritaKeagamaanPemerintahan

Tasyrik Satu Idul Adha, PKK dan Majelis Taklim Al-Madinah Salurkan Hewan Kurban, Walikota Ambon: Bukti Perhatian Sosial

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Hari Tasyrik merupakan tempo waktu Tiga hari pasca Idul Adha (yang jatuh pada/setelah Idul Adha 10 Dzulhijjah) yaitu hari…
Keagamaan

Mualaf di Papua Berikan Kurban Satu Ekor Babi Kepada Ustad di Mesjid

1 Mins read
PAPUA, BABETO.ID – Seorang mualaf di Papua, ingin berkurban namun dia berikan kurban satu ekor Babi. Dilansir dari akun tiktok @cinjaw0, pada…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *