AMBON, BABETO.ID – pemerintah kota Ambon ingatkan tentang hukun penyebaran informaso hoax yang sedang terjadi.
Dilansir dari media sosial Beta Foe Ambon, pada Minggu (25/5), bahwa warga Kota Ambon, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Doc. Informasi Hoax berkeliaran
“Penyebar informasi palsu atau HOAX didunia maya akan dikenakan hukum positif (hukum yang berlaku),” kata akun facebook, Beta For Ambon.
Penyebar HOAX didunia maya juga bisa dikenakan ujaran kebencian (menyebabkan terjadinya konflik sosial), dengan Hukuman Pidana Penjara Maksimal 6 Tahun.
Penjara enam tahun atau denda maksimal 1 Milliar (Pasal 28 ayat (2) JO Pasal 45 (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE).
Ujaran kebencian yang dimaksud meliputi penghinaan, PENCEMARAN NAMA BAIK, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX).
Pemerinta kota melalui akun Beta Ambon, memberikan informasi kepada apak/Ibu/Sdr warga Kota Ambon, untuk meneliti terlebih dahulu kebenaran Informasi yang diperoleh.
Sebelum menyebarluaskannya di dunia maya (media sosial) dan atau melakukan apa yang diminta pelaku.
Informasi dapat disampaikan melalui Layanan Pengaduan Masyarakat – Pemerintah Kota Ambon.
Media Sosial adalah media yang digunakan untuk berinteraksi serta membangun relasi, bukan media untuk saling menyulutkan emosi dan meresahkan orang lain.
Pemerintah Kota Ambon sudah berkoordinasi dengan Reskrim Polda Maluku untuk segera menindaklanjuti penyebar berita HOAX dimaksud.***