BeritaHukum

Dua Kasus Korupsi Jumbo di Dinas PUPR Terus Didalami Tim Penyelidik Polda Maluku

2 Mins read

AMBON, BABETO.ID – Tim Penyelidik Ditkrimsus Polda Maluku terus mendalami dua kasus korupsi bernilai jumpo di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku.

Kasus yang didalami adalah kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan Danar – Tetoat Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023 senilai Rp.7,2 miliar, dan proyek jalan Aboru -Wassu – Oma. Proyek yang diduga menelan anggaran senilai Rp.2,9 miliar tahun 2023 itu masih dalam penyelidikan.

Sebelumnya Ismail Usemahu diperiksa terkait pekerjaan jalan Danar -Tetoat, pada Senin (9/12/2024) lalu, saat perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Ismail Usemahu mengaku kepada wartawan mengaku mendatangani pencairan proyek bermasalah tersebut.

Permintaan pembayaran, kata Ismail, dilakukan pada Desember 2023 saat dirinya menjabat sebagai Kadis PUPR menggantikan Muhamad Marasabessy.  

Usemahu juga tidak menapik bahwa Dia yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) 100 persen di proyek tersebut. 

“Saya jabat Kadis itu di November 2023, dan proses pengajuan pembayaran ada di Bulan Desember, dan saya lakukan penandatangan pencairan saat itu. Saya PA (Pengguna Anggaran),” jelas Usemahu. 

Menurutnya, penandatanganan pencairan dilakukan atas berita acara penyelesaian pekerjaan yang disodorkan bawahannya. 

“Selaku PA Saya di sodorkan berita acara pembayaran 100 persen, kebetulan di Desember itu batas waktu pengajuan SPM (surat perintah mambayar) untuk pembayaran. Saya itu berdasarkan proses dari bawah, ada konsultan, kontraktor, PPK dan PPTK,” sebut Usemahu. 

Menyoal, apakah dirinya mengetahui realisasi pekerjaan baru mencapai 50 persen namun telah dicairkan anggaran 100 persen, Usemahu mengaku tidak tahu.  

“Saya tahunya sudah 100 persen berdasarkan berita acara yang disodorkan ke saya,”tegas Usemahu.  

Usemahu juga mengatakan tidak sempat melakukan On The Spot terlebih dahulu sebelum menyetujui permintaan bayar.  

Baca juga  Ismail Usemahu Akhirnya Pensiun dan Diganti Dari Kepala Dinas PUPR

“Loh kan diajukan pada batas waktu pengajuan pembayaran jadi tidak sempat (On The Spot), Saya lakukan penandatangan dari bawah sodorkan berita acara 100 persen,”tandasnya. 

Belum selesainya kasus jalan Danar – Tetoat di Maluku Tenggara, Ismail Usemahu berhadapan dengan kasus proyek jalan Aboru -Wassu -Oma Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Ada 10 orang saksi yang di penggil untuk diperiksa, termasuk Kadis PUPR Maluku Ismail Usemahu.

Untuk jalan Aboru -Wassu -Oma, masih pemeriksaan saksi – saksi, ungkap Kabid Polda Maluku melalui Ps.Kaur Penum Subbid Penmas, AKP Melda Haurissa yang dikutip dari RRI Ambon, Sabtu (1/3/2025).

Kata Haurissa total 10 saksi telah di ambil keterangannya oleh Tim Penyelidik.Sementara akan dijadwalkan untuk pemanggilan Kadis PUPR, ujarnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku, yang menduga proyek jalan dengan anggaran APBD 2023 sebesar Rp2,9 miliar tidak pernah direalisasikan.

Proyek tersebut dimenangkan oleh CV Balung Permai. Dalam pelaksanaanya di lapangan, ditemukan ruas jalan yang dimaksud sudah dikerjakan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku.***

Related posts
Hukum

Polda Maluku Didesak Untuk Menahan Nur Mardas

1 Mins read
JAKARTA, BABETO.ID – Pengurus Besar Pergerakan Pelajar Maluku (PB PPM) mendesak Kapolda Maluku untuk segera menahan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi…
Hukum

PPM Desak Polda Maluku Bongkar Kasus Dugaan Proyek RSUD Haulussy

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Pengurus Besar Pergerakan Pelajar Maluku (PB PPM) mendesak Kapolda Maluku untuk segera menyelidiki dugaan kasus proyek pembangunan Gedung E…
Hukum

Wakapolda Maluku Berganti ke Brigjen Pol Imam Thobroni

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Wakil Kepala Polisi Daerah (Wakapolda) Maluku berganti dari Irjen Pol. Samudi, kepada Brigjen Pol. Imam Thobroni. Upacara serah terima…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *