AMBON, BABETO.ID – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya menerima gratifikasi dalam proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Penegasan itu disampaikan Gubernur saat memberikan keterangan pers di ruang lantai II Kantor Gubernur Maluku, pada Kamis (26/2/2026).
“Tidak benar kalau itu kemudian dikaitkan dengan saya. Itu fitnah yang sangat kejam dan tidak bermoral,” tegasnya.
Menurutnya, seluruh kebijakan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku dijalankan secara prosedural dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Termasuk penataan pejabat yang dilakukan berdasarkan mekanisme evaluasi masa jabatan.
Ia memastikan tidak ada unsur subjektivitas dalam setiap pengambilan keputusan pemerintahan.
“Semua langkah dilakukan untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan baik dan mendukung realisasi visi serta misi kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujarnya.
Terkait isu IPR, Gubernur menegaskan dirinya tidak pernah menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Ia juga mempertanyakan tudingan bahwa koperasi yang mengurus izin memberikan imbalan tertentu.
“Koperasi itu mencari mitra kerja agar bisa beroperasi sesuai aturan. Apa mungkin koperasi mau memberikan gratifikasi?” katanya.
Gubernur mengungkapkan pihak penyebar informasi telah diidentifikasi dan berada di wilayah Jabodetabek.
Pemerintah Provinsi Maluku bersama Biro Hukum dan tim kuasa hukum akan menempuh langkah hukum.
“Ini bukan hanya soal nama pribadi saya, tetapi juga menyangkut kehormatan institusi Pemerintah Provinsi Maluku dan jabatan gubernur,” tegasnya.
Meski demikian, ia menyatakan tetap terbuka terhadap kritik sepanjang disampaikan secara elegan, berbasis data, dan disertai solusi.
“Saya tidak anti kritik. Tapi kalau itu fitnah, tentu ada konsekuensi hukum,” pungkasnya.***








Komentar