oleh

Zulham Waleuru Divonis 1 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

-Berita, Hukum, Sosial-51 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Zulham Waleuru alias Zulham dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Ambon, Senin (14/9/2026). Majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu bersama hakim anggota Dedi Sahusilawane dan Iqbal Albana menyatakan Zulham terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Zulham dengan pidana penjara selama enam bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah menyerang kehormatan serta nama baik Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.

Hakim juga mempertimbangkan bahwa pernyataan yang disampaikan terdakwa dinilai mengandung unsur penghinaan dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terlebih karena terdapat muatan yang berkaitan dengan isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Masa penahanan yang telah dijalani Zulham diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulham Waleuru alias Zulham oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Martha Maitimu saat membacakan amar putusan.

Setelah putusan dibacakan, baik terdakwa maupun JPU belum menyatakan menerima putusan tersebut. Keduanya memilih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dengan demikian, putusan PN Ambon tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Terdakwa maupun jaksa masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Perkara ini bermula dari aktivitas Zulham di media sosial. Ia disebut menggunakan akun TikTok SENTER MALUKU serta menyampaikan sejumlah pesan melalui grup WhatsApp yang kemudian dipersoalkan karena dinilai memuat pernyataan yang menyerang dan menghina Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.

Perkara tersebut selanjutnya diproses melalui jalur hukum hingga berujung pada putusan PN Ambon yang menjatuhkan pidana terhadap Zulham.

Putusan tersebut masih dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia karena belum berkekuatan hukum tetap.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *